Setahun dalam Ketakutan, Anak 14 Tahun di Pasirian Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Tiri
Dengarkan narasi artikel ini secara otomatis
Lumajang, satudetik.online — Rumah yang semestinya menjadi tempat paling aman bagi seorang anak justru diduga menjadi ruang terjadinya kekerasan seksual.
Seorang anak perempuan berusia 14 tahun di Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah tirinya sendiri, AG (45), selama kurang lebih satu tahun.
Kasus ini menyisakan persoalan serius tentang perlindungan anak di lingkungan keluarga. Orang yang seharusnya memberikan perlindungan dan rasa aman justru diduga menyalahgunakan kedekatan serta posisinya untuk melakukan perbuatan yang merugikan korban.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan perbuatan tersebut berlangsung berulang. Korban disebut mengalami intimidasi dan ancaman sehingga tidak berani mengungkapkan apa yang dialaminya.
Ketakutan itu baru terpecahkan setelah korban menceritakan persoalannya kepada seorang kerabat di Surabaya.
Terungkap Setelah Korban Bercerita kepada Kerabat
Informasi mengenai dugaan kekerasan tersebut kemudian sampai kepada keluarga. Kekhawatiran terhadap keselamatan korban mendorong keluarga untuk mencari keberadaan AG.
Pada Sabtu (10/10/2026), keluarga bersama sejumlah warga dilaporkan lebih dahulu mencari dan mengamankan AG sebelum menyerahkannya kepada pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Lumajang.
Peristiwa itu menjadi titik awal penanganan hukum atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak tersebut.
Meski demikian, seluruh rangkaian perbuatan yang dituduhkan kepada AG tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi Dalami Kasus, Pemeriksaan Korban Perlu Pendampingan
Perkembangan penanganan perkara pada Selasa (13/10/2026) menjadi perhatian, terutama terkait pendalaman keterangan korban, pengumpulan alat bukti, serta penentuan status hukum terduga pelaku.
Pemeriksaan terhadap anak dalam perkara kekerasan seksual perlu dilakukan dengan pendekatan yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban.
Pendampingan tenaga profesional dan petugas yang memiliki kompetensi dalam penanganan perkara perempuan dan anak penting untuk membantu memastikan proses hukum tidak menambah beban psikologis korban.
Status hukum AG, termasuk penetapan tersangka dan penahanan, harus merujuk pada hasil penyidikan serta keputusan resmi kepolisian.
Ancaman Pidana Bergantung pada Hasil Penyidikan
Dugaan kekerasan seksual terhadap anak dapat dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Perlindungan Anak maupun peraturan lain yang relevan, bergantung pada bentuk perbuatan dan fakta yang ditemukan penyidik.
Dalam ketentuan tertentu, tindak pidana persetubuhan terhadap anak dapat dikenai ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.
Pemberatan hukuman maupun pidana tambahan harus dilihat berdasarkan unsur perkara dan ketentuan hukum yang berlaku.
Perlindungan Anak Tidak Boleh Berhenti pada Penangkapan
Kasus di Pasirian ini menjadi peringatan bahwa perlindungan anak tidak cukup dilakukan setelah kekerasan terungkap.
Keluarga, masyarakat, pemerintah desa, serta lembaga perlindungan perempuan dan anak memiliki peran penting dalam membangun lingkungan yang memungkinkan anak meminta pertolongan tanpa rasa takut.
Proses hukum perlu berjalan beriringan dengan pemulihan korban. Kerahasiaan identitas, keamanan tempat tinggal, pendampingan psikologis, serta akses terhadap bantuan hukum dan layanan perlindungan harus menjadi perhatian agar korban tidak kembali menghadapi tekanan.
Hingga informasi terakhir, AG telah diamankan dan dibawa ke Polres Lumajang untuk menjalani proses hukum. Perkembangan mengenai status tersangka, penahanan, hasil penyidikan, dan kondisi pendampingan korban perlu dipastikan melalui konfirmasi resmi kepada kepolisian serta instansi terkait. (Bernad)
Bagaimana Tanggapan Anda?
Beri reaksi singkat untuk artikel ini. Klik kembali untuk membatalkan.
