Yayasan Buka Suara: "Nursamsi Bukan Representasi Kami"
Dengarkan narasi artikel ini secara otomatis
Lumajang, satudetik.online – Perkembangan dugaan penipuan dan penggelapan yang dikaitkan dengan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Lumajang kembali bergulir. Kali ini, pihak Yayasan Khamulyan Berkah Nusantara angkat bicara setelah sebelumnya ikut terseret dalam pemberitaan terkait dugaan perkara yang dilaporkan oleh Canda Ayu Pitara terhadap Nursamsi R.
Ketua Yayasan Khamulyan Berkah Nusantara, Dr. Noer Aisyah Barlian, S.K.M., M.M., saat dikonfirmasi satudetik.online menegaskan bahwa Nursamsi bukan merupakan representasi dari pihak yayasan.
Menurutnya, dirinya hanya pernah bertemu dengan Nursamsi sebanyak satu kali dan tidak mengetahui adanya keterlibatan Nursamsi dalam persoalan yang kini mencuat.
“Saya hanya pernah bertemu sekali dengan yang namanya Nursamsi, dan saya tidak tahu-menahu soal dia. Saya tahunya malah setelah adanya berita ini,” ujar Noer Aisyah.
Yayasan: Hubungan dengan Canda Sudah Clear
Dr. Noer Aisyah Barlian juga menjelaskan bahwa pihak yayasan telah berkomunikasi langsung dengan Canda Ayu Pitara. Dari komunikasi tersebut, menurutnya, memang tidak terdapat persoalan antara pihak Canda dengan yayasan.
“Saya juga sudah berkomunikasi dengan Sdri. Canda, dan memang antara Canda dan yayasan sudah clear, tidak ada apa-apa. Ini murni merupakan sengketa antara Sdri. Canda dan Nursamsi,” jelasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi klarifikasi pihak yayasan atas munculnya nama Yayasan Khamulyan Berkah Nusantara dalam polemik yang sebelumnya diberitakan.
Keberatan Nama Yayasan Dikaitkan
Pihak yayasan mengaku menyayangkan apabila nama lembaganya turut dicatut atau dikaitkan dalam persoalan tersebut.
Noer Aisyah berharap perkara yang kini telah masuk ke jalur hukum dapat segera menemukan titik terang sehingga persoalan antara para pihak dapat diselesaikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Saya menyayangkan adanya pencatutan yayasan kami. Biarlah kasus ini dapat segera terselesaikan juga di jalur hukum,” pungkasnya.
Sebelumnya, Canda Ayu Pitara melaporkan Nursamsi ke Polres Lumajang atas dugaan penipuan dan penggelapan yang disebut berkaitan dengan pengelolaan Program MBG. Berdasarkan informasi yang telah disampaikan sebelumnya, laporan tersebut tercatat dalam STTLPM Nomor: STTLPM/190/VII/2026/SPKT/POLRES LUMAJANG.
Dengan adanya klarifikasi dari pihak yayasan, perkembangan perkara tersebut kini memasuki babak baru. Nursamsi masih memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas keterangan yang disampaikan oleh pihak yayasan maupun pelapor.
satudetik.online akan terus mengikuti perkembangan perkara ini dan memberikan ruang pemberitaan secara proporsional kepada pihak-pihak terkait. (Nib)
Bagaimana Tanggapan Anda?
Beri reaksi singkat untuk artikel ini. Klik kembali untuk membatalkan.
