Tumpas Habis Jaringan Narkoba, Polres Lumajang Tangkap 29 Tersangka dalam 12 Hari
Dengarkan narasi artikel ini secara otomatis
Lumajang, satudetik.online – Peredaran narkoba di Kabupaten Lumajang belum surut. Dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 selama 12 hari, Satresnarkoba Polres Lumajang mengungkap 23 kasus dan menangkap 29 tersangka.
Operasi digelar mulai 12 hingga 23 Agustus 2026. Dari jumlah tersangka, 28 orang laki-laki dan 1 orang perempuan.
Kapolres Lumajang AKBP Riki Yariandi mengatakan, pengungkapan dilakukan di berbagai lokasi di Lumajang. Polisi tidak hanya menunggu saat transaksi, tetapi juga melakukan penyelidikan untuk memetakan jaringan peredaran.
"Hasil Operasi Tumpas Narkoba 2026, Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil mengungkap 23 kasus di sejumlah tempat kejadian perkara," ujar Riki saat konferensi pers di Lumajang.
Dari 23 kasus itu, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar: 172,62 gram sabu, 4.505 butir pil obat keras berbahaya, uang tunai Rp29,8 juta, 27 unit ponsel, 11 sepeda motor, 4 timbangan digital, dan 4 alat hisap sabu.
Menurut Riki, pengungkapan dilakukan secara bertahap melalui pemantauan dan pengintaian. Polisi juga menggunakan metode counter delivery untuk menelusuri transaksi dan memastikan keterlibatan pelaku dalam jaringan.
"Dalam pengungkapan ini, Satresnarkoba melakukan penyelidikan, pengintaian, termasuk counter delivery terhadap tersangka dan pengguna narkoba di Kabupaten Lumajang," jelasnya.
Modus Transaksi Beralih ke Online dan "Ranjau"
Di balik puluhan kasus itu, polisi menemukan pola baru. Transaksi tidak lagi dilakukan secara tatap muka.
Pelaku memanfaatkan komunikasi online dan jasa kurir. Ada juga modus "ranjau". Pembeli transfer lebih dulu, lalu pelaku mengirim titik lokasi. Barang diletakkan di tempat tertentu untuk diambil pembeli.
"Modusnya beragam, mulai penjualan online melalui kurir hingga sistem ranjau. Setelah pembayaran, pelaku memberi titik lokasi lalu meninggalkan barang untuk diambil pembeli," kata Riki.
Modus ini menyulitkan pengawasan karena tidak ada pertemuan langsung. Namun lewat pengembangan kasus, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang terlibat.
Sebagian besar tersangka merupakan warga Lumajang. Ini menunjukkan peredaran narkoba tidak hanya dari luar daerah, tetapi juga menyentuh lingkup lokal.
21 Pengedar, 8 Pengguna. Ada Bandar di Kalipe
Kasat Narkoba Polres Lumajang Iptu Dwi Sugiyanto merinci, dari 29 tersangka, 21 orang berperan sebagai pengedar dan 8 orang sebagai pengguna.
"Kami menangkap 21 pengedar dan 8 pengguna dalam operasi ini," kata Dwi.
Rata-rata tersangka masih usia muda. Sebagian sudah bekerja dan berkeluarga.
Dari hasil pengembangan, polisi juga mengungkap satu orang bandar di wilayah Kalipepe, Lumajang. Temuan ini akan dikembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih luas.
Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara
Pengedar dijerat Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Pengguna dijerat Pasal 127 UU yang sama dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara.
Kapolres menegaskan, pemberantasan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan polisi. Peran masyarakat penting untuk memutus mata rantai sejak dini.
"Kami imbau masyarakat bersinergi menekan peredaran narkotika. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke Polres Lumajang atau call center 110," tegas Riki.
Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 membuktikan keseriusan aparat. Dengan 23 kasus terungkap dan 29 tersangka diamankan, polisi akan terus mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan lain.
Perkembangan modus, mulai online, kurir, hingga "ranjau", menuntut kewaspadaan bersama agar Lumajang bersih dari narkoba.(Bernad)
Bagaimana Tanggapan Anda?
Beri reaksi singkat untuk artikel ini. Klik kembali untuk membatalkan.
