• satudetik.online: cepat dan akurat • ekonomi global melonjak • teknologi baru seagma presence dirilis • timnas menang besar •

Billboard Space Iklan Premium

Posisi teratas paling strategis dengan impresi tertinggi. Tingkatkan jangkauan merek Anda di satudetik.online.

Hubungi Redaksi Kami
LumajangHukum & Kriminalitas

Residivis Begal Gondoruso Diciduk Saat Karaoke, Kaki Ditembak Polisi

PENULIS: Bernad
EDITOR: Teguh Eko Januari
6 hari yang lalu
1007 VIEWS
Dengarkan BeritaAudio AI

Dengarkan narasi artikel ini secara otomatis

Residivis Begal Gondoruso Diciduk Saat Karaoke, Kaki Ditembak Polisi

Sketsa

Lumajang, satudetik.onlinePelarian Sunaryo alias Imam, residivis kasus pembegalan asal Desa Gondoruso, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, akhirnya terhenti. Pria yang disebut sudah dua kali menjalani hukuman penjara dalam perkara serupa itu ditangkap polisi saat berada di sebuah tempat karaoke di wilayah Kecamatan Tempeh.

Sunaryo diamankan Unit Resmob Selatan Satreskrim Polres Lumajang pada Kamis sore, 3 September 2026. Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi memperoleh informasi terkait keberadaan terduga pelaku.

Kapolres Lumajang AKBP Riki Yuniardi mengatakan, Sunaryo merupakan pelaku yang sudah berulang kali berurusan dengan hukum. Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap dugaan keterlibatannya dalam sejumlah aksi kriminal lainnya.

"Satreskrim Polres Lumajang telah berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Pelaku ini sudah berulang kali melakukan pencurian dengan pemberatan, bahkan dia juga residivis," kata Riki.

Penangkapan itu tidak berhenti di lokasi karaoke. Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk memburu sejumlah orang lain yang diduga berkaitan dengan aksi kejahatan tersebut.

Dalam proses pengembangan, Sunaryo disebut berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan kepada petugas. Polisi akhirnya mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak bagian kakinya.

Setelah mendapat perawatan medis, Sunaryo dibawa ke Mapolres Lumajang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sejumlah barang bukti juga diamankan untuk mendukung proses penyidikan.

Jejak Kejahatan Ditelusuri

Polisi kini tidak hanya mendalami satu perkara. Nama Sunaryo dikaitkan dengan sejumlah dugaan tindak pidana di beberapa wilayah Kabupaten Lumajang.

Salah satunya adalah dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Gondoruso, Kecamatan Pasirian, pada 13 April 2026.

Penyidik juga mengembangkan dugaan keterkaitan Sunaryo dengan kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Desa Denok dan Nguter, Kecamatan Pasirian.

Tak berhenti di situ, polisi turut menelusuri dugaan perkara pencurian dengan pemberatan di wilayah Desa Wonokerto, Kecamatan Tekung, yang disebut terjadi pada 2023.

Rangkaian perkara tersebut membuat penyidik masih terus bekerja untuk memastikan peran Sunaryo dalam masing-masing kasus. Polisi juga berupaya mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.

Dua Kali Masuk Penjara

Status Sunaryo sebagai residivis menjadi perhatian tersendiri dalam pengungkapan kasus ini. Polisi menyebut pria tersebut sebelumnya sudah dua kali menjalani hukuman penjara karena perkara pembegalan.

Kini, setelah kembali diamankan, penyidik masih mendalami apakah aksi yang dilakukan merupakan tindakan seorang diri atau bagian dari kelompok.

Jika keterlibatan pelaku lain terbukti, polisi akan terus mengejar anggota komplotan yang diduga masih berkeliaran.

Penangkapan Sunaryo di tempat karaoke menjadi awal bagi polisi untuk mengurai kembali sejumlah kasus kejahatan jalanan di Lumajang.

Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan. Polisi juga terus memburu pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan rangkaian aksi tersebut.(Bernad)

Bagaimana Tanggapan Anda?

Beri reaksi singkat untuk artikel ini. Klik kembali untuk membatalkan.

Kembali ke Indeks

Berita Terkait

Rekomendasi Redaksi

Billboard Space Iklan Premium

Posisi teratas paling strategis dengan impresi tertinggi. Tingkatkan jangkauan merek Anda di satudetik.online.

Hubungi Redaksi Kami