• satudetik.online: cepat dan akurat • ekonomi global melonjak • teknologi baru seagma presence dirilis • timnas menang besar •

Billboard Space Iklan Premium

Posisi teratas paling strategis dengan impresi tertinggi. Tingkatkan jangkauan merek Anda di satudetik.online.

Hubungi Redaksi Kami
LumajangHukum & Kriminalitas

Diduga Jadi Korban Arisan Bodong, Sembilan Emak-emak Laporkan Koordinator ke Polres Lumajang

PENULIS: Bernad
EDITOR: Teguh Eko Januari
1 September 2026
1010 VIEWS
Dengarkan BeritaAudio AI

Dengarkan narasi artikel ini secara otomatis

Diduga Jadi Korban Arisan Bodong, Sembilan Emak-emak Laporkan Koordinator ke Polres Lumajang

Lumajang, satudetik.online Persoalan arisan yang awalnya menjadi sarana menabung bersama berubah menjadi dugaan kerugian finansial bagi sejumlah perempuan di Kabupaten Lumajang. Sebanyak sembilan anggota mengaku telah memenangkan undian, tetapi uang yang menjadi hak mereka tak kunjung diterima.

Kasus tersebut mencuat setelah sejumlah emak-emak mendatangi Mapolres Lumajang, Selasa (1/9/2026). Mereka melaporkan dugaan penipuan berkedok arisan yang diduga melibatkan seorang perempuan berinisial H, warga Kecamatan Kedungjajang.

Para korban masuk ke ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lumajang. Mereka secara bergantian menyampaikan keterangan awal sekaligus persoalan yang mereka alami kepada petugas kepolisian.

Indah, salah seorang korban, mengatakan persoalan mulai dirasakan ketika mekanisme arisan tidak lagi berjalan sebagaimana mestinya. Selama sekitar empat bulan, pengundian arisan disebut tidak dilakukan.

Persoalan semakin serius karena sejumlah nama peserta telah keluar sebagai pemenang, namun uang maupun barang yang dijanjikan tidak kunjung diberikan.

“Sudah empat bulan arisan tidak dikopyok (diundi). Terus ada lot (pemenang arisan) yang sudah keluar, tapi uangnya tidak dikasihkan,” kata Indah saat ditemui di Mapolres Lumajang.

Sembilan Pemenang Belum Terima Hak

Menurut Indah, sedikitnya sembilan anggota telah memperoleh nomor atau lot pemenang dalam pengundian. Namun, hingga kini mereka belum menerima hak yang seharusnya diperoleh.

Di sisi lain, masih terdapat sekitar lima anggota yang namanya belum keluar dalam undian.

Situasi tersebut membuat para anggota mulai mempertanyakan keberadaan pengelola arisan. Terlebih, koordinator yang selama ini mengelola arisan disebut tidak lagi dapat dihubungi.

“Sementara yang masih ada di lot sekitar lima orang. Dugaan penipuan ini sudah gempar di kalangan anggota dan orangnya (koordinator arisan) lari, hilang,” ujar Indah.

Kondisi itu membuat para anggota memilih membawa persoalan tersebut ke jalur hukum. Mereka berharap kepolisian dapat menelusuri mekanisme arisan, aliran uang peserta, serta keberadaan pengelola yang disebut menghilang.

Sudah Berjalan Enam Tahun

Yang membuat persoalan ini semakin menjadi perhatian adalah usia arisan tersebut. Indah menyebut arisan telah berjalan sejak 2020 dan melibatkan sekitar 68 anggota.

Artinya, selama bertahun-tahun mekanisme arisan tersebut telah berlangsung dan melibatkan puluhan peserta.

Arisan itu seharusnya berakhir pada Agustus 2026. Namun, hingga memasuki September, masih terdapat anggota yang belum menerima haknya.

“Arisan ini berjalan sejak 2020, total anggotanya 68. Seharusnya pada Agustus 2026 selesai, tetapi tidak selesai-selesai. Bahkan ada lima orang belum dapat,” kata perempuan asal Desa Sentul, Kecamatan Sumbersuko, tersebut.

Indah sendiri merupakan salah satu peserta yang namanya telah keluar dalam undian. Namun, kemenangan tersebut belum berujung pada penerimaan uang yang dijanjikan.

Rp13,6 Juta untuk Setiap Pemenang

Dalam skema yang dijelaskan korban, setiap peserta membayar iuran sekitar Rp200 ribu per bulan. Setiap pemenang undian seharusnya mendapatkan nilai sekitar Rp13,6 juta, baik dalam bentuk uang maupun barang.

Jika sembilan pemenang yang disebut korban benar-benar belum menerima haknya, nilai kewajiban yang dipersoalkan secara kasar mencapai Rp122,4 juta.

Namun, angka tersebut masih berdasarkan keterangan korban dan perlu diverifikasi melalui pemeriksaan kepolisian serta dokumen atau catatan transaksi arisan.

Kasus ini kini memasuki ranah hukum. Laporan para korban menjadi pintu masuk bagi aparat untuk mengurai apakah persoalan tersebut merupakan wanprestasi dalam pengelolaan arisan atau mengandung unsur pidana penipuan maupun penggelapan.

Polisi nantinya perlu menelusuri sejumlah hal penting, mulai dari identitas dan keberadaan pengelola, jumlah peserta sebenarnya, besaran setoran, mekanisme pengundian, daftar pemenang, hingga aliran dana yang telah dikumpulkan selama arisan berjalan.

Bagi para korban, persoalannya bukan sekadar arisan yang macet. Uang yang dikumpulkan selama bertahun-tahun kini dipertanyakan keberadaannya, sementara pihak yang selama ini dipercaya mengelola arisan disebut menghilang. (Bernad)

Bagaimana Tanggapan Anda?

Beri reaksi singkat untuk artikel ini. Klik kembali untuk membatalkan.

Kembali ke Indeks

Berita Terkait

Rekomendasi Redaksi

Billboard Space Iklan Premium

Posisi teratas paling strategis dengan impresi tertinggi. Tingkatkan jangkauan merek Anda di satudetik.online.

Hubungi Redaksi Kami