• satudetik.online: cepat dan akurat • ekonomi global melonjak • teknologi baru seagma presence dirilis • timnas menang besar •

Billboard Space Iklan Premium

Posisi teratas paling strategis dengan impresi tertinggi. Tingkatkan jangkauan merek Anda di satudetik.online.

Hubungi Redaksi Kami
Hukum & KriminalitasNasional

Pengelola Dana Hibah Pokmas Probolinggo Moch Mahrus Ditahan KPK

PENULIS: Binar dan Bayu S
EDITOR: Teguh Eko Januari
30 Juli 2026
1007 VIEWS
Dengarkan BeritaAudio AI

Dengarkan narasi artikel ini secara otomatis

Pengelola Dana Hibah Pokmas Probolinggo Moch Mahrus Ditahan KPK

Jakarta, satudetik.online – KPK resmi menahan Moch Mahrus (MM) yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap dana hibah pokmas Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.

Proses penahanan dilakukan usai pemeriksaan di Gedung KPK pada Selasa (28/7/2026). Sekitar pukul 17.25 WIB, Mahrus keluar dari ruang penyidik dengan mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol. Ia akan menjalani masa penahanan 20 hari di Rutan KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan, MM diduga menyerahkan sejumlah uang senilai Rp1,5 miliar, emas kurang lebih 1 kg, melunasi satu rumah di Surabaya, serta menanggung biaya pembuatan usaha SPBE. Penerimanya disebut Anwar Sadad (AS) yang saat itu menjabat pimpinan DPRD Jatim dan kini juga ditetapkan sebagai tersangka. Transaksi tersebut disebut dilakukan lewat perantara Bagus Wahyudiono (BGS) dengan tujuan meloloskan alokasi dana hibah pokmas Rp83,4 miliar untuk wilayah Kabupaten Probolinggo yang dikelola Mahrus.

“MM diduga memberi uang Rp1,5 miliar, emas sekitar 1 kilogram, melunasi satu rumah di Surabaya, dan membiayai pendirian usaha SPBE kepada AS melalui BGS agar mendapatkan alokasi dana hibah pokmas Rp83,4 miliar,” ujar Budi.

Untuk perbuatannya, Mahrus dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum Mahrus, KPK lebih dulu menahan tiga tersangka pemberi lain pada Rabu (22/7/2026). Mereka adalah Achmad Yahya M (AY), M. Fathullah (MF), dan Ra. Wahid Ruslan (RWR) yang berasal dari kalangan swasta.

Hingga kini KPK sudah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengusutan dana hibah APBD Provinsi Jatim 2019-2022. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menyeret mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak. (Binar-Bayu S)

Bagaimana Tanggapan Anda?

Beri reaksi singkat untuk artikel ini. Klik kembali untuk membatalkan.

Kembali ke Indeks

Berita Terkait

Rekomendasi Redaksi

Billboard Space Iklan Premium

Posisi teratas paling strategis dengan impresi tertinggi. Tingkatkan jangkauan merek Anda di satudetik.online.

Hubungi Redaksi Kami