• satudetik.online: cepat dan akurat • ekonomi global melonjak • teknologi baru seagma presence dirilis • timnas menang besar •

Billboard Space Iklan Premium

Posisi teratas paling strategis dengan impresi tertinggi. Tingkatkan jangkauan merek Anda di satudetik.online.

Hubungi Redaksi Kami
JAKARTAViralHukum & Kriminalitas

KPK Ciduk Bupati Lombok Barat, Diduga Main Proyek dan Terima Suap

PENULIS: Binar dan Bayu S
EDITOR: Teguh Eko Januari
21 Juli 2026
1015 VIEWS
Dengarkan BeritaAudio AI

Dengarkan narasi artikel ini secara otomatis

KPK Ciduk Bupati Lombok Barat, Diduga Main Proyek dan Terima Suap

Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein saat memberi keterangan dalam konfederasi pers.

Jakarta, satudetik.online – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini bersama dua tersangka lain, yakni Direktur Utama PT Melconel Alvonsus Gani dan Direktur Utama AMGM Sudirman.

Ketiganya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan benturan kepentingan, suap pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (21/7/2026).

Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan agar para tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mempermudah proses pemeriksaan.

Taufik menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan proyek dan pengadaan di Pemkab Lombok Barat. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti KPK melalui penyelidikan intensif hingga naik ke tahap penyidikan.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Ahmad Zaini bersama Sudirman terlibat benturan kepentingan dalam sejumlah paket pengadaan barang dan jasa di Pemkab Lombok Barat. Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk dugaan suap, Ahmad Zaini dan Sudirman diduga menerima sejumlah uang dari pihak swasta terkait pemenangan proyek. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 KUHP. Sementara Alvonsus Gani selaku Dirut PT Melconel diduga sebagai pemberi suap dan turut menikmati aliran dana proyek.

Penahanan ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Lombok Barat pada Senin (20/7/2026) malam. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, tim menyasar sejumlah titik dan mengamankan 19 orang. Dari jumlah itu, 7 orang termasuk Bupati Lalu Ahmad Zaini diterbangkan ke Jakarta pada malam yang sama.

“Dalam rangkaian OTT tersebut, tim mengamankan 19 orang. Tujuh di antaranya termasuk kepala daerah dibawa ke Gedung KPK Merah Putih untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Budi.

Bupati Lalu Ahmad Zaini tiba di Gedung KPK sekitar pukul 21.59 WIB dengan pengawalan ketat. Dalam OTT itu, penyidik juga mengamankan uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga terkait suap, serta sejumlah dokumen, catatan, dan alat komunikasi yang kini dijadikan barang bukti.

“Sampai saat ini uang yang diamankan senilai ratusan juta rupiah dan beberapa dokumen terkait proyek,” kata Budi.

KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan dengan menelusuri aliran dana, pihak-pihak lain yang diduga terlibat, dan sejumlah proyek lain di Pemkab Lombok Barat yang berpotensi bermasalah. Dengan penahanan ini, total sudah tiga orang yang ditahan KPK dalam kasus yang sama. Proses hukum akan dilanjutkan hingga ke persidangan. (Binar-Bayu S)

Bagaimana Tanggapan Anda?

Beri reaksi singkat untuk artikel ini. Klik kembali untuk membatalkan.

Kembali ke Indeks

Berita Terkait

Rekomendasi Redaksi

Billboard Space Iklan Premium

Posisi teratas paling strategis dengan impresi tertinggi. Tingkatkan jangkauan merek Anda di satudetik.online.

Hubungi Redaksi Kami