186 Ribu Pekerja Madura di Ujung Tanduk! DPR Desak Tarif Cukai Golongan III Dikasih Karpet Merah
Ilustrasi
Surabaya, satudetik.online - Saat daya beli masyarakat melemah dan roda ekonomi belum sepenuhnya pulih, industri hasil tembakau/IHT justru tetap jadi penopang.
Sektor ini rutin menyetor cukai ke kas negara sekaligus menyerap jutaan tenaga kerja dari hulu ke hilir.
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Said Abdullah, mengingatkan pemerintah agar tidak buru-buru menyederhanakan tarif cukai golongan III.
Menurutnya, langkah itu bisa menghimpit pabrik rokok skala kecil yang selama ini jadi penopang ekonomi daerah.
Data yang ia sampaikan cukup mencolok. "Di Madura saja ada sekitar 186 ribu orang yang menggantungkan hidup pada industri hasil tembakau.
Karena itu, untuk produsen rokok golongan III yang usianya di bawah 20 tahun, perlu ada kebijakan khusus yang berpihak," kata Said Abdullah, Selasa 22 April 2026.
Said menilai jalan keluarnya bukan menambah golongan atau layer tarif cukai baru. Justru skema afirmasi yang perlu dikedepankan agar pabrik kecil tidak langsung tumbang dihantam kenaikan beban.
"Kuncinya bukan menambah layer, melainkan memberi afirmasi pada tarif cukai golongan III, persis seperti yang saya sampaikan tadi," ujarnya.
Politikus asal Dapil Madura ini memaparkan tiga dampak positif bila afirmasi diterapkan.
Pertama, setoran cukai ke negara tetap lancar karena pabrik bisa terus produksi secara legal.
Kedua, pengawasan pemerintah jadi lebih gampang lantaran pabrik tidak lari ke jalur ilegal.
Ketiga, volume produksi tembakau nasional berpotensi naik seiring keberlangsungan industri kecil yang terjaga.
Sampai saat ini belum ada pernyataan resmi dari Kementerian Keuangan terkait desakan afirmasi tarif cukai golongan III tersebut.(Binar)
