23 Ribu Pil Logo Y Siap Edar Digulung, Polres Lumajang Sikat 2 Bandar Okerbaya
Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto, Senin (22/6/2026).
Lumajang, satudetik.online – Satresnarkoba Polres Lumajang membongkar jaringan peredaran obat keras berbahaya atau okerbaya jenis pil berlogo Y.
Dua tersangka diamankan dengan barang bukti 23.959 butir pil siap edar.
Tersangka berinisial RLF, 35, warga Pasirian, ditangkap lebih dulu berdasar informasi warga soal aktivitas peredaran pil Y di Lumajang.
Saat digeledah, polisi menyita pil Y dalam plastik klip, uang tunai hasil transaksi, dan telepon genggam berisi percakapan jual beli okerbaya.
“Dari hasil pemeriksaan RLF, petugas mengembangkan kasus hingga mengamankan TA, 37, warga Candipuro. TA diduga berperan sebagai pemasok barang,” ujar Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto, Senin (22/6/2026).
Jumlah barang bukti yang disita menunjukkan peredaran okerbaya ilegal masih jadi ancaman serius di Lumajang.
Pil Y yang beredar tanpa pengawasan medis rawan disalahgunakan dan berdampak pada kesehatan serta keamanan sosial masyarakat.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lumajang untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Polres Lumajang mengimbau warga berperan aktif melaporkan peredaran narkotika dan okerbaya. Layanan pengaduan 24 jam dibuka melalui call center 110 bebas pulsa.
“Kami pastikan setiap laporan segera ditindaklanjuti,” pungkas Ipda Suprapto. (Bernad).
