• satudetik.online: cepat dan akurat • ekonomi global melonjak • teknologi baru seagma presence dirilis • timnas menang besar •

Billboard Space Iklan Premium

Posisi teratas paling strategis dengan impresi tertinggi. Tingkatkan jangkauan merek Anda di satudetik.online.

Hubungi Redaksi Kami
Hukum & KriminalitasNasional

Predator Keji: Taufik Hidayat Terancam 12 Tahun Bui Usai Sekap & Siksa Pacar di Kos Cileunyi

PENULIS: Binar
EDITOR: Teguh Eko Januari
24 Juni 2026
12 VIEWS
Predator Keji: Taufik Hidayat Terancam 12 Tahun Bui Usai Sekap & Siksa Pacar di Kos Cileunyi

Taufik berhasil diringkus aparat di wilayah Majalaya.

Bandung, satudetik.online - Aksi keji Taufik Hidayat, 30, akhirnya terbongkar. Pria asal Bandung itu ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang oleh Polda Jawa Barat karena diduga menyekap dan menganiaya pacarnya berinisial YTR, 29, selama hampir 3 tahun di sebuah kamar kos Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Korban YTR ditemukan dalam kondisi memprihatinkan. Ia mengalami luka berat, gangguan fungsi penglihatan, pita suara rusak, hingga kesulitan berjalan akibat siksaan berulang dari pelaku.

Kementerian PPPA menyebut ini sebagai kekerasan jangka panjang yang menimbulkan trauma fisik dan psikis serius.

Setelah sempat buron, Taufik berhasil diringkus aparat di wilayah Majalaya.qqq Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengapresiasi kinerja polisi dan sempat menjanjikan hadiah Rp250 juta bagi warga yang membantu pengungkapan kasus ini.

Terancam 12 Tahun Penjara
Menurut keterangan kuasa hukum korban, penyidik kini mengantongi pasal berlapis untuk menjerat pelaku.

Perbuatan Taufik dinilai memenuhi unsur penganiayaan, perampasan kemerdekaan orang lain, dan penyekapan.

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru UU No 1 Tahun 2023, kombinasi Pasal 442 tentang perampasan kemerdekaan dan Pasal 466 ayat 2 tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, ancaman pidananya paling lama 12 tahun penjara.

“Baik unsur penyekapan, penganiayaan, maupun perampasan kemerdekaan korban, itu ancaman maksimalnya 12 tahun penjara sesuai KUHP baru,” ujar kuasa hukum korban saat dikonfirmasi media.

Polisi Dalami Korban Lain
Penyidikan belum berhenti di YTR. Polda Jabar mengungkap mantan istri Taufik juga diduga pernah mengalami perlakuan serupa, meski tingkat kekerasannya tidak separah YTR.

Tim advokat yang mendampingi keluarga korban juga menerima laporan adanya dugaan korban lain di wilayah Garut.

Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan menyatakan, keterangan YTR akan segera dimintai setelah kondisi kesehatannya membaik.

Pemeriksaan tetap dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi fisik dan psikologis korban.

Saat ini YTR masih menjalani perawatan intensif di RSUP dr. Hasan Sadikin Bandung.

Pemerintah melalui UPTD PPA Jabar dan LPSK memastikan pendampingan hukum serta pemulihan korban berjalan optimal.(Binar/WM1)

Billboard Space Iklan Premium

Posisi teratas paling strategis dengan impresi tertinggi. Tingkatkan jangkauan merek Anda di satudetik.online.

Hubungi Redaksi Kami