Tambal Ban Semar Disorot, Satlantas dan Dishub Tegur Penggunaan Badan Jalan di Lumajang
Dengarkan narasi artikel ini secara otomatis
Cepat dan Akurat
satudetik.online • cepat dan akurat
Dengarkan narasi artikel ini secara otomatis
Waktu baca sekitar 2 menit
Lumajang, satudetik.online — Aktivitas usaha tambal ban Semar di sisi selatan perempatan lampu merah Kabupaten Lumajang mendapat sorotan setelah sejumlah laporan masyarakat masuk terkait penggunaan badan jalan untuk aktivitas usaha.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satlantas Polres Lumajang bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lumajang turun langsung ke lokasi pada Rabu, 23 September 2026.
Petugas memberikan sosialisasi kepada pengelola usaha agar aktivitas tambal ban tidak mengganggu fungsi badan jalan maupun kelancaran arus lalu lintas.
Lokasi yang berada di kawasan perempatan lampu merah menjadi perhatian karena merupakan salah satu titik yang cukup padat dilalui kendaraan. Penggunaan sebagian badan jalan untuk kegiatan usaha dinilai berpotensi mengganggu ruang gerak kendaraan, terutama ketika terjadi peningkatan volume lalu lintas.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Lumajang Ipda Aulia Dheta Astarika mengatakan kedatangan petugas merupakan tindak lanjut atas adanya laporan masyarakat. Sosialisasi dilakukan secara langsung agar pengelola memahami batas penggunaan ruang jalan dan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi mengganggu pengguna jalan.
"Kami menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas usaha tambal ban yang menggunakan badan jalan. Kami memberikan sosialisasi agar kegiatan usaha tidak mengganggu arus lalu lintas dan fungsi jalan," ujar Ipda Aulia Dheta Astarika.
Menurutnya, badan jalan merupakan ruang yang harus tetap dapat digunakan secara aman dan lancar oleh masyarakat. Karena itu, aktivitas usaha di sekitar jalan perlu memperhatikan ketentuan serta kepentingan pengguna jalan lainnya.
Satlantas bersama Dishub juga mengingatkan agar pengelola tidak menjadikan badan jalan sebagai ruang tambahan untuk kegiatan usaha. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan sebelum aktivitas yang mengganggu lalu lintas berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
Petugas menegaskan, sosialisasi tersebut bukan sekadar imbauan, tetapi bagian dari upaya menjaga keselamatan dan ketertiban lalu lintas di kawasan perempatan. Pengelola usaha diminta menyesuaikan aktivitasnya sehingga tidak mengambil ruang yang menjadi hak pengguna jalan.
Satlantas Polres Lumajang memastikan pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu lalu lintas akan terus dilakukan. Masyarakat juga diminta menyampaikan laporan apabila menemukan penggunaan badan jalan yang menghambat atau membahayakan pengguna jalan.(Bernad)
Beri reaksi singkat untuk artikel ini. Klik kembali untuk membatalkan.