Kejar Begal Motor Istri, Suami di Lumajang Tabrak Pelaku hingga Tewas, Kini Berujung Penetapan Tersangka
Dengarkan narasi artikel ini secara otomatis
Waktu baca sekitar 2 menit
Lumajang, satudetik.online – Kasus pencurian sepeda motor di Jalan Raya Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, berujung maut dan kini memasuki babak baru. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang telah menaikkan perkara ke tahap penyidikan.
Peristiwa bermula saat sepeda motor milik Rohimmah, warga Desa Penawungan, Kecamatan Ranuyoso, diduga dicuri dua orang di kawasan Jalan Raya Ranuyoso.
Mengetahui motor istrinya dibawa kabur, Muhammad Holli, suami korban, langsung melakukan pengejaran menggunakan mobil.
Pengejaran berlangsung di jalan raya. Di tengah pengejaran itu, mobil yang dikemudikan Holli menabrak salah satu terduga pelaku berinisial ZD (20). ZD meninggal dunia di lokasi kejadian.
Satu terduga pelaku lainnya berinisial DM (26) mengalami luka dan disebut mengalami patah tulang. Setelah mendapatkan penanganan medis, DM kemudian diamankan polisi.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan DM sebagai tersangka kasus pencurian sepeda motor tersebut. Ia dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Lumajang, Ipda Suprapto, membenarkan penetapan tersangka tersebut.
"Kami sudah menetapkan satu orang pelaku dalam kasus pencurian sepeda motor di Ranuyoso," ujar Suprapto, Senin (28/9/2026).
Meski satu pelaku pencurian telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi masih mendalami seluruh rangkaian kejadian. Penyidik akan mengurai peran masing-masing pihak berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, mulai dari dugaan pencurian hingga aksi pengejaran yang berujung meninggalnya ZD.
Penetapan tersangka DM menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh.(Bernad)
Bagaimana Tanggapan Anda?
Beri reaksi singkat untuk artikel ini. Klik kembali untuk membatalkan.