Spesialis Bobol Kafe di Lumajang Diciduk! Survei 3 Hari Dulu Baru Beraksi
Lumajang, satudetik.online – Rangkaian aksi pencurian yang selama beberapa pekan terakhir meresahkan pelaku usaha kafe di Kabupaten Lumajang akhirnya terungkap.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang menangkap seorang pria yang diduga sebagai spesialis pembobol kafe setelah melakukan penyelidikan intensif melalui analisis rekaman kamera pengawas (CCTV), olah tempat kejadian perkara, dan keterangan saksi.
Pelaku berinisial JS (40), warga Desa Rogotrunan, Kecamatan Lumajang, diringkus di kediamannya pada Sabtu (4/7/2026) tanpa perlawanan.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, polisi menduga JS bukan pelaku pencurian biasa. Ia menjalankan aksinya dengan pola terstruktur, melakukan pengamatan selama beberapa hari sebelum memastikan kondisi lokasi benar-benar lengang.
Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Muhammad Ari Nuzul Aulia, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan panjang. Berbekal rekaman CCTV dari sejumlah lokasi, penyidik berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku hingga akhirnya melakukan penangkapan.
“Hasil penyelidikan menunjukkan pelaku tidak bertindak secara spontan. Dia selalu melakukan survei terlebih dahulu selama kurang lebih tiga hari untuk mempelajari situasi, mengetahui aktivitas karyawan, hingga memastikan kapan lokasi benar-benar sepi. Setelah merasa aman, baru dia melancarkan aksinya,” ujar AKP Ari, Selasa (7/7/2026).
Modus tersebut menunjukkan adanya perencanaan yang matang. Pelaku memanfaatkan jam-jam rawan menjelang subuh ketika aktivitas masyarakat mulai berkurang dan pengawasan terhadap tempat usaha melemah. Celah itulah yang dimanfaatkan untuk masuk ke lokasi dan mengambil barang-barang yang dinilai mudah dijual kembali.
Salah satu aksi yang paling menyita perhatian publik terjadi di Cafe Nongki. Rekaman CCTV yang beredar luas di media sosial memperlihatkan pelaku datang sekitar pukul 04.00 WIB, memanjat pagar depan, kemudian masuk ke area kafe tanpa diketahui siapa pun.
Dalam waktu singkat, pelaku berhasil membawa kabur satu unit telepon genggam merek Infinix, uang tunai sebesar Rp300.000,00, satu kompor portabel warna merah merek Omicko, dan satu tabung gas LPG ukuran 3 kg warna hijau.
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil menyita kompor portabel dan tabung gas sebagai barang bukti. Sementara itu, telepon genggam hasil curian diketahui telah dijual secara daring seharga Rp1.500.000,00.
Uang hasil penjualan itu kemudian digunakan pelaku untuk membeli laptop senilai Rp800.000,00, sedangkan sisanya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.
Hasil pengembangan penyidikan mengungkap bahwa Cafe Nongki bukan satu-satunya korban. Satreskrim Polres Lumajang mengaitkan JS dengan sedikitnya tiga lokasi lain yang mengalami pencurian dengan pola serupa, yaitu Rental PS Galaxy, Cafe Terra Cotta, dan Cafe Ngdi.
Kesamaan modus operandi di sejumlah lokasi memperkuat dugaan bahwa JS merupakan spesialis pembobol tempat usaha yang sengaja membidik kafe atau usaha lain yang beroperasi hingga larut malam dengan tingkat pengamanan relatif rendah saat tutup.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor. Tidak menutup kemungkinan jumlah tempat usaha yang menjadi sasaran pelaku akan bertambah seiring dengan pengembangan penyidikan.
Aparat juga menelusuri alur penjualan barang hasil curian untuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut menikmati hasil kejahatan tersebut.
“Motif sementara karena faktor ekonomi. Namun penyidikan masih terus kami kembangkan untuk mengetahui kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi sasaran maupun keterlibatan pihak lain,” jelas AKP Ari.
Kini JS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Lumajang dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Terungkapnya kasus ini menjadi peringatan bagi para pemilik usaha, khususnya kafe, rumah makan, dan tempat hiburan yang beroperasi hingga dini hari, agar tidak hanya mengandalkan CCTV sebagai alat dokumentasi.
Pemilik usaha juga perlu memperkuat sistem pengamanan fisik, meningkatkan pencahayaan di sekitar lokasi, serta memastikan tidak ada barang berharga yang ditinggalkan setelah operasional berakhir.
Polres Lumajang mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Kecepatan laporan dari masyarakat dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam mempercepat pengungkapan kasus kriminal dan mencegah aksi serupa kembali meresahkan pelaku usaha di Kabupaten Lumajang. (Bernad)
