Mentok di DPR, Pembahasan RUU Perampasan Aset Usulan Prabowo Munculkan Pro - Kontra
Ilustrasi
Lumajang, satudetik.online - Pembahasan RUU Perampasan Aset ini memang cukup ramai dibahas. Serunya DPR menolak RUU tersebut dengan beberapa alasan hingga banyak praduga muncul.
Ada yang pesimis RUU tersebut lolos karena ketakutan anggota dewan yang akan jatuh miskin jika terjerat kasus korupsi.
Ada yang optimis karena ini butuh proses dan penuh pertimbangan kemanusiaan.
Intinya opininya umumnya terbagi ke dalam dua kubu besar:
Pro: Mendukung Keputusan DPR Menolak Pembahasan
1. Menjaga HAM dan asas praduga tidak bersalah
Argumennya: perampasan aset dapat disalahgunakan apabila belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ada kekhawatiran hal ini menjadi alat kriminalisasi terhadap lawan politik atau pengusaha.
2. Sudah ada undang-undang lain yang memadai
Beberapa anggota DPR berpendapat bahwa mekanisme perampasan aset sebenarnya sudah dapat dilakukan melalui Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Oleh karena itu, tidak perlu undang-undang baru yang berpotensi tumpang tindih.
3. Rincian teknis belum siap
Penolakan dapat terjadi karena naskah RUU masih dianggap belum komprehensif.
Hal-hal seperti definisi "aset hasil kejahatan", mekanisme lelang, hingga pengawasan agar tidak disalahgunakan masih perlu dikaji lebih mendalam.
4. Menghindari beban baru bagi penegak hukum
Jika undang-undang ini diberlakukan, KPK, Kejaksaan, dan Polri harus siap dengan sumber daya manusia, anggaran, dan sistem pelacakan aset. Jika belum siap, dikhawatirkan undang-undang ini hanya akan menjadi "macan kertas".
Kontra: Keberatan terhadap Penolakan DPR
1. Pemberantasan korupsi menjadi lambat
Pendukung RUU menyatakan bahwa tanpa undang-undang ini negara akan kesulitan menyita aset koruptor yang disembunyikan atas nama orang lain, perusahaan cangkang, atau dipindahkan ke luar negeri. Upaya "memiskinkan koruptor" menjadi sulit dilakukan.
2. Efek jera melemah
Jika koruptor mengetahui bahwa asetnya aman meskipun dipenjara, potensi mengulangi kejahatan akan tinggi.
RUU ini diharapkan memberikan efek jera karena asetnya langsung dirampas oleh negara.
3. Janji kampanye dan komitmen pemerintah
Karena ini merupakan usulan Presiden Prabowo, penolakan dianggap menghambat agenda pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan pemulihan keuangan negara.
4. Negara lain sudah menerapkannya
Negara seperti Singapura, Hong Kong, dan Inggris sudah memiliki asset forfeiture law.
Menurut para pendukung, Indonesia akan tertinggal apabila tidak memiliki payung hukum khusus.
Titik Tengah yang Sering Muncul
Banyak pengamat menyatakan bahwa persoalannya bukan "setuju atau tidak setuju terhadap perampasan aset", melainkan "bagaimana caranya".
Kuncinya ada pada tiga hal:
- Proses hukum yang benar: tetap harus melalui putusan pengadilan.
- Transparansi: aset sitaan dikelola dan diumumkan kepada publik.
- Pengawasan: ada lembaga independen yang mengawasi agar tidak disalahgunakan.
Dengan demikian, penolakan DPR saat ini belum tentu berarti menolak untuk selamanya.
Bisa jadi DPR meminta revisi, pembahasan lebih mendalam, atau menunggu versi RUU yang lebih solid.
Menurut anda, dari kedua sisi di atas manakah yang paling masuk akal untuk konteks di Indonesia saat ini?***
