Gerakan LGBT Internasional Resmi Jadi Organisasi Ekstremis di Rusia: Rekening Dibekukan, Ancaman 12 Tahun Penjara
Moskwa, satudetik.online – Mahkamah Agung Rusia pada 30 November 2023 menetapkan “gerakan sosial LGBT internasional beserta unit strukturnya” sebagai organisasi ekstremis dan melarang aktivitasnya di seluruh wilayah Rusia.
Keputusan itu langsung dipakai Rosfinmonitoring untuk memasukkan kelompok tersebut ke daftar organisasi ekstremis dan teroris pada 22 Maret 2024.
Masuk daftar ekstremis membawa konsekuensi hukum yang berat. Rosfinmonitoring berwenang membekukan rekening bank dan aset milik individu atau lembaga yang dicurigai terlibat.
Partisipasi atau pendanaan organisasi ekstremis kini dipidana dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. Menampilkan simbol yang dikaitkan dengan gerakan itu juga bisa berujung tahanan 15 hari untuk pelanggaran pertama, dan hingga 4 tahun untuk pengulangan.
Dampaknya sudah terlihat di lapangan. Human Rights Watch mencatat setidaknya 101 vonis terkait “ekstremisme LGBT” sejak aturan ditegakkan, dengan 9 orang dijatuhi hukuman pidana dan 25 lainnya masih menghadapi proses hukum.
Langkah ini merupakan puncak dari serangkaian regulasi anti-LGBT di Rusia. Sebelumnya, Undang-Undang 2013 melarang “propaganda hubungan seksual non-tradisional” di ruang publik, disusul larangan perubahan gender secara hukum dan medis.
Lembaga internasional merespons keras. Amnesty International menyebut penetapan itu sebagai bagian dari “strategi sengaja Kremlin untuk melegalkan homofobia” dan eskalasi pelanggaran hak asasi kelompok LGBTI di Rusia.(Nibras)
