Proyek Jalan Rp424 Juta Bermasalah, CV Medio Jaya Masuk Blacklist Pemkab Lumajang
Dengarkan narasi artikel ini secara otomatis
Cepat dan Akurat
satudetik.online • cepat dan akurat
Dengarkan narasi artikel ini secara otomatis
Waktu baca sekitar 2 menit
Lumajang, satudetik.online — Proyek pembangunan jalan lingkungan senilai Rp424 juta di Dusun Jabaan, Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung, Lumajang, berujung sanksi tegas.
CV Medio Jaya selaku penyedia pekerjaan dikenai daftar hitam (blacklist) selama satu tahun setelah dinilai tidak memenuhi kewajiban memperbaiki kerusakan pekerjaan pada masa pemeliharaan.
Sanksi tersebut tercatat dalam INAPROC - Portal Daftar Hitam Penyedia Nasional dan berlaku mulai 19 Agustus 2026 hingga 19 Agustus 2027. Selama masa sanksi, CV Medio Jaya dikenai larangan mengikuti pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
Persoalan bermula ketika kerusakan pada hasil pekerjaan jalan ditemukan saat masa pemeliharaan. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Lumajang kemudian meminta kontraktor melakukan perbaikan terhadap bagian pekerjaan yang mengalami kerusakan.
Namun, kewajiban tersebut disebut tidak dilaksanakan oleh pihak penyedia. Kondisi itu kemudian berlanjut pada proses pengenaan sanksi administratif hingga akhirnya CV Medio Jaya masuk dalam daftar hitam penyedia pemerintah.
Sekretaris DPKP Kabupaten Lumajang Iin Suharyati membenarkan adanya sanksi tersebut. Ia mengatakan perusahaan tidak melaksanakan perbaikan terhadap kerusakan pekerjaan selama masa pemeliharaan.
"Perusahaan tidak melaksanakan perbaikan atas kerusakan pekerjaan pada masa pemeliharaan," ujar Iin saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (2/9/2026).
Iin menjelaskan, sebelum sanksi dijatuhkan, pihaknya telah melakukan tahapan sesuai mekanisme yang berlaku. Penyedia terlebih dahulu diminta memenuhi kewajibannya untuk memperbaiki kerusakan pekerjaan.
"Setelah terpenuhinya syarat administrasi atas pengenaan sanksi blacklist dan disetujui oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), maka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) langsung mengajukan sanksi tersebut," tegasnya.
Sanksi blacklist tersebut menjadi konsekuensi administratif bagi CV Medio Jaya atas persoalan pelaksanaan proyek yang dikerjakan. Pemerintah daerah memastikan proses pengenaan sanksi dilakukan setelah persyaratan administrasi dan persetujuan APIP terpenuhi.
Proyek jalan lingkungan tersebut sebelumnya menggunakan anggaran APBD Kabupaten Lumajang dengan nilai sekitar Rp424 juta. Infrastruktur itu diperuntukkan bagi kebutuhan masyarakat di Dusun Jabaan, Desa Kalipenggung.
Hingga berita ini diterbitkan, satudetik.online masih berupaya menghubungi pihak manajemen CV Medio Jaya untuk memperoleh penjelasan dari sisi perusahaan sekaligus memberikan ruang hak jawab terkait sanksi blacklist tersebut.(Bernad)
Beri reaksi singkat untuk artikel ini. Klik kembali untuk membatalkan.