Data Pajak Amburadul, Pemkab Lumajang Gerak Cepat Sinkronisasi hingga ke Desa
Sekda Lumajang ketika di konfirmasi satudetik.online
Lumajang,satudetik.online – Transparansi dan sinkronisasi data pembayaran pajak menjadi sorotan utama dalam pertemuan rutin Paguyuban Camat se-Kabupaten Lumajang.
Pertemuan digelar di Aula Kantor Kecamatan Pasrujambe, Kamis (21/5/2026).
Hadir dalam acara tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang Drs. Agus Triono, M.Si., Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Kabupaten Lumajang Endhi Setyo Arifianto, S.Sos.,M.Si., serta para camat dari seluruh wilayah Kabupaten Lumajang.
Dalam forum itu, persoalan transparansi proses pembayaran pajak, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dibahas secara serius.
Pemerintah Kabupaten Lumajang mengakui masih terdapat kendala yang memengaruhi optimalisasi pendapatan daerah, terutama ketidaksinkronan data antara pemerintah desa, kecamatan, hingga kabupaten.
Sekda Lumajang Agus Triono menegaskan bahwa permasalahan ini bukan sekadar persoalan administratif. Data yang tidak selaras berpotensi menghambat proses pelaporan, penarikan pajak, hingga pengawasan terhadap realisasi penerimaan daerah.
"Ini yang harus kita urai dan dicari solusinya. Maka dalam kesempatan ini kami melakukan sinkronisasi agar persoalan tersebut bisa segera terselesaikan," ujar Agus Triono saat dikonfirmasi satudetik.online.
Ia menjelaskan, transparansi harus dimulai dari tingkat paling bawah, yakni desa sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat.
Sebab, data di lapangan menjadi dasar utama untuk menentukan akurasi objek dan subjek pajak yang nantinya terintegrasi hingga tingkat kabupaten.
Ketidaksinkronan data dinilai muncul akibat berbagai faktor, mulai dari perubahan kepemilikan objek pajak, pembaruan data yang belum maksimal, hingga proses pelaporan yang belum seragam di masing-masing wilayah.
Kehadiran BPRD Kabupaten Lumajang dalam forum tersebut diharapkan menjadi langkah konkret untuk menyatukan persepsi antara pemerintah daerah dan aparatur kecamatan terkait mekanisme pengelolaan pajak yang lebih akurat dan transparan.
Pembahasan ini juga menunjukkan bahwa pemerintah daerah tidak hanya fokus pada pencapaian target penerimaan pajak, tetapi juga pada pembenahan sistem dan validitas data.
Tujuannya agar proses pembayaran pajak berjalan lebih efektif dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan pendapatan daerah.
Dengan adanya sinkronisasi antarinstitusi ini, pemerintah berharap berbagai persoalan teknis yang selama ini menjadi hambatan dapat segera terurai.
Dengan begitu, potensi penerimaan daerah dari sektor pajak bisa dimaksimalkan secara lebih transparan dan tepat sasaran.(Bernad)
