Pemkab Lumajang Masih Mengkaji RUU Ketenagakerjaan, Perlindungan Buruh dan Nasib Usaha Jadi Perhatian
Dengarkan narasi artikel ini secara otomatis
Cepat dan Akurat
satudetik.online • cepat dan akurat
Dengarkan narasi artikel ini secara otomatis
Waktu baca sekitar 3 menit
Lumajang, satudetik.online — Perubahan aturan ketenagakerjaan tidak hanya berbicara soal pasal dan norma di atas kertas. Di lapangan, setiap perubahan dapat menyentuh langsung kehidupan pekerja sekaligus menentukan seberapa leluasa perusahaan menjalankan usahanya.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang memilih tidak terburu-buru menyikapi pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang tengah bergulir di DPR RI.
Melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Pemkab Lumajang masih memetakan kemungkinan dampak regulasi tersebut.
Dua kepentingan menjadi perhatian utama, yakni bagaimana perlindungan terhadap pekerja semakin kuat, tanpa membuat dunia usaha justru kehilangan ruang untuk bertahan dan berkembang.
Kepala Disnaker Lumajang Subchan mengatakan, pihaknya masih mempelajari substansi RUU tersebut. Kajian dilakukan dengan melihat kepentingan pekerja maupun pengusaha sebelum menentukan langkah lebih lanjut di daerah.
"Ini masih kami koordinasikan dan pelajari. Nanti akan dikomunikasikan dengan serikat pekerja dan pemilik perusahaan, supaya tidak ada pihak yang dirugikan," kata Subchan, Senin, 21 September 2026.
Menurutnya, persoalan ketenagakerjaan tidak dapat dilihat hanya dari satu sisi. Perubahan aturan mengenai pengupahan, hubungan kerja, pesangon, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat berdampak langsung terhadap hubungan industrial di daerah.
Di tingkat pusat, pembahasan RUU tersebut telah memasuki Pembicaraan Tingkat I melalui Panitia Kerja (Panja) DPR RI. Sejumlah isu strategis ikut dibahas, mulai dari pola alih daya atau outsourcing, sistem pengupahan, pesangon, hingga perlindungan pekerja dalam sektor ekonomi berbasis platform digital.
Bagi Lumajang, substansi tersebut nantinya harus diterjemahkan ke dalam kondisi nyata di daerah. Karakter dunia usaha, jenis pekerjaan, hingga kondisi tenaga kerja tidak selalu sama antara satu daerah dan daerah lainnya.
Pekerja Fleksibel dan Ancaman Keselamatan
Di tengah perubahan dunia kerja, Disnaker Lumajang juga melihat munculnya pola kerja yang semakin fleksibel. Salah satunya adalah pekerja lepas atau freelance.
Pola kerja semacam ini memang memberikan keleluasaan bagi pekerja maupun pemberi kerja. Namun, di sisi lain, fleksibilitas tersebut dapat menghadirkan persoalan ketika hak dasar dan keselamatan kerja tidak mendapat perhatian yang cukup.
Subchan menyoroti masih adanya pekerja yang lebih berfokus mengejar target pekerjaan. Kondisi tersebut berpotensi membuat aspek keselamatan justru berada di urutan belakang.
"Banyak pekerja kita mengejar target. Kadang alat pelindung diri (APD) dan jam kerja kurang diperhatikan," ujarnya.
Persoalan itu menunjukkan bahwa tantangan ketenagakerjaan saat ini tidak lagi sebatas bagaimana menyediakan lapangan pekerjaan. Ketika pola kerja berubah, mekanisme perlindungan terhadap pekerja juga dituntut ikut menyesuaikan.
Pekerja dengan sistem fleksibel menghadapi kondisi yang berbeda dengan pekerja dalam hubungan kerja konvensional. Namun, menurut Subchan, fleksibilitas tidak boleh berarti berkurangnya perlindungan.
"Fleksibilitas tetap harus sejalan dengan pemenuhan hak dan keselamatan," tegasnya.
Jangan Sampai Perlindungan Naik, Usaha Justru Tertekan
Di sisi lain, Pemkab Lumajang juga menyadari bahwa regulasi ketenagakerjaan memiliki konsekuensi bagi keberlangsungan dunia usaha.
Pemerintah daerah tidak ingin peningkatan perlindungan pekerja justru diikuti munculnya beban baru yang membuat aktivitas perusahaan menurun. Sebab, keberlangsungan usaha juga berkaitan langsung dengan keberadaan lapangan pekerjaan bagi masyarakat.
"Jangan sampai regulasi membuat kegiatan usaha berkurang, tetapi perlindungan pekerja tetap harus meningkat," kata Subchan.
Posisi tersebut membuat Disnaker Lumajang memilih menunggu sampai pembahasan regulasi di tingkat pusat benar-benar rampung. Setelah aturan final, pemerintah daerah akan melihat bagaimana norma tersebut dapat diterapkan sesuai kondisi ketenagakerjaan di Lumajang.
Pembahasan juga tidak akan berhenti di meja pemerintah. Disnaker memastikan serikat pekerja dan pihak perusahaan akan dilibatkan untuk melihat dampak aturan secara lebih konkret.
Sebab, sebuah regulasi ketenagakerjaan pada akhirnya tidak hanya diuji melalui rumusan pasalnya, tetapi melalui bagaimana aturan tersebut berjalan di tempat kerja.
Untuk sementara, Pemkab Lumajang memilih mengkaji sambil menunggu arah akhir RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Tantangannya jelas: ketika aturan baru nantinya lahir, perlindungan pekerja harus benar-benar hadir dalam praktik, sementara dunia usaha tetap memiliki ruang untuk tumbuh, bertahan, dan mempertahankan lapangan pekerjaan di Lumajang.(Bernad)
Beri reaksi singkat untuk artikel ini. Klik kembali untuk membatalkan.