15.887 Pekerja Rentan di Lumajang Dapat Bantuan Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Dengarkan narasi artikel ini secara otomatis
Waktu baca sekitar 2 menit
Lumajang, satudetik.online — Pemerintah Kabupaten Lumajang terus memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan. Tahun 2026, sebanyak 15.887 pekerja bukan penerima upah mendapat bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang tersebar di 21 kecamatan.
Program tersebut menyasar berbagai kelompok pekerja sektor informal, mulai dari buruh tani tembakau, buruh tambang pasir, buruh harian, penyandang disabilitas, hingga pekerja informal lainnya.
Sosialisasi sekaligus peluncuran bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut menjadi langkah Pemkab Lumajang untuk memastikan pekerja rentan mendapatkan perlindungan saat menghadapi risiko kerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lumajang, Subechan, mengatakan bantuan iuran tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada pekerja sekaligus meringankan beban mereka dalam mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menurutnya, pekerja sektor informal memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian daerah. Karena itu, perlindungan terhadap mereka perlu terus diperkuat agar risiko pekerjaan tidak sepenuhnya menjadi beban pekerja dan keluarga.
"Program tersebut diharapkan memberikan rasa aman dan ketenangan dalam bekerja serta mendukung peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya," ungkap Subechan, Kamis (1/10/2026).
Dengan adanya bantuan iuran tersebut, ribuan pekerja di Kabupaten Lumajang tidak hanya mendapatkan akses terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan, tetapi juga diharapkan semakin memahami pentingnya perlindungan selama bekerja.
Pemkab Lumajang menargetkan program perlindungan bagi pekerja rentan dapat terus diperkuat dan diperluas, terutama bagi kelompok pekerja yang belum memiliki perlindungan jaminan sosial secara mandiri.
(Bernad)
Bagaimana Tanggapan Anda?
Beri reaksi singkat untuk artikel ini. Klik kembali untuk membatalkan.