Stop Jual Seragam Saat PPDB, Celah Pungli di Sekolah Ditutup
Sesuai PP No. 17 Tahun 2010 Pasal 181, pendidik & tenaga kependidikan dilarang menjual pakaian seragam kepada peserta didik di satuan pendidikan yang bersangkutan.
Lumajang, satudetik.online - Pemerintah melarang penjualan seragam sekolah oleh pendidik dan tenaga kependidikan saat Penerimaan Peserta Didik Baru.
Larangan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181 dan Pasal 198. Aturan ini menutup salah satu celah pungutan liar di sekolah.
Pasal 181 menyebutkan pendidik dan tenaga kependidikan dilarang menjual pakaian seragam atau bahan seragam kepada peserta didik.
Pasal 198 menambahkan dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah juga dilarang melakukan hal yang sama.
Intinya, pengadaan seragam menjadi tanggung jawab orang tua atau wali. Sekolah hanya boleh membantu, bukan mewajibkan membeli di tempat tertentu.
Praktik jual seragam wajib saat PPDB selama ini jadi keluhan orang tua. Harga dipatok sepihak, kualitas tidak sesuai, dan rawan mark up.
Selain seragam, celah korupsi lain di sekolah yang perlu diwaspadai adalah pungutan kas kelas tidak transparan.
Kemudian pengadaan barang dan proyek yang dimenangkan rekanan titipan.
Lalu penjualan buku paket atau LKS wajib dari penerbit tertentu dengan harga di atas pasaran.
Serta penggunaan dana BOS yang tidak sesuai juknis.
Dengan aturan ini, orang tua bebas membeli seragam di mana saja sesuai kemampuan.
Dinas Pendidikan Lumajang diminta menindak tegas sekolah pelanggar. Orang tua diimbau melapor jika masih menemukan praktik jual seragam wajib atau pungutan tidak resmi. ***
