Kyai Ashari Akhirnya Diamankan Polisi, Kasus Dugaan Pelecehan di Ponpes Pati Kian Terkuak
Sumber foto: @iwan_syahronii (Instagram)
Nasional, satudetik.online - Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret nama Kyai Ashari atau AS di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kini memasuki babak baru.
Setelah sempat dikabarkan menghilang dan diduga melarikan diri ke luar wilayah Jawa Tengah, aparat kepolisian akhirnya memastikan tersangka telah berhasil diamankan.
Perkara ini menjadi perhatian publik lantaran dugaan korban tidak hanya satu atau dua orang.
Sejumlah santriwati disebut telah memberikan kesaksian terkait dugaan pencabulan hingga rudapaksa yang terjadi di lingkungan pondok pesantren tersebut.
Polisi Pastikan AS Sudah Diamankan
Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi membenarkan bahwa AS kini telah berada dalam penanganan pihak kepolisian.
Sebelumnya, tersangka diketahui mangkir dari panggilan pemeriksaan sehingga aparat melakukan upaya pencarian lebih lanjut.
Dilansir dari detikJateng, Kamis (7/5/2026), Kombes Pol Jaka Wahyudi menyebut pihaknya masih menunggu proses lanjutan sebelum memberikan keterangan resmi secara lengkap kepada publik.
“Rilis menunggu tim lapangan dan tersangka sampai di Pati,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Jawa Tengah juga telah melakukan pelacakan terhadap keberadaan AS setelah diketahui tidak berada di kediamannya.
Polisi menduga tersangka sempat berada di luar wilayah Jawa Tengah sebelum akhirnya berhasil diamankan.
Dugaan Korban Mencapai Puluhan Santriwati
Kasus ini semakin menyita perhatian karena jumlah korban yang disebut-sebut cukup banyak.
Dugaan sementara menyebutkan sekitar 50 santriwati menjadi korban pelecehan seksual di lingkungan pondok pesantren tersebut.
Mayoritas korban disebut berasal dari keluarga kurang mampu. Bahkan, beberapa di antaranya merupakan anak yatim piatu yang menempuh pendidikan secara gratis di pondok tersebut.
Pihak kepolisian pun mengimbau korban lain yang belum melapor agar tidak takut memberikan keterangan.
Polisi memastikan identitas korban akan dirahasiakan dan mendapat perlindungan hukum.
Muncul Dugaan Korban Hamil dan Dinikahkan
Perkembangan terbaru kasus ini juga memunculkan dugaan lain yang mengejutkan publik.
Kuasa hukum korban, Ali Yusron, mengungkap adanya santriwati yang diduga sempat hamil akibat peristiwa tersebut.
Menurut keterangannya, korban yang disebut sudah dewasa itu kemudian diduga dinikahkan dengan santri lain untuk menutupi kasus yang terjadi.
“Berdasarkan keterangan ayah korban, memang ada santriwati yang sempat hamil,” ungkapnya.
Kuasa hukum juga menyebut rumah tangga korban berakhir tragis lantaran suami yang menikahinya tidak mengakui anak tersebut hingga akhirnya memilih bercerai.
Tujuh Korban Disebut Mundur dari Proses Hukum
Selain dugaan kehamilan dan pernikahan paksa, kuasa hukum korban turut mengungkap adanya sejumlah korban yang memilih menarik laporan.
Disebutkan, tujuh korban diduga mundur dari proses hukum setelah adanya intervensi tertentu dari pihak yayasan.
Bahkan, beberapa di antaranya disebut kemudian diberikan posisi sebagai pengajar di pondok pesantren.
Meski begitu, masih ada korban yang tetap melanjutkan proses hukum demi mengungkap kasus tersebut secara menyeluruh.
Sementara itu, pihak kepolisian mengaku belum menerima laporan resmi terkait dugaan korban hamil maupun pernikahan paksa.
Polisi meminta seluruh pihak yang memiliki informasi tambahan untuk segera melapor agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasus ini terus menjadi sorotan masyarakat karena dinilai berkaitan erat dengan relasi kuasa, perlindungan terhadap santri, serta pentingnya pengawasan di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan. (Nibras)
