Gudang Barang Bukti Dibersihkan, 69 Ribu Pil dan 36,52 Gram Sabu Dimusnahkan
Dengarkan narasi artikel ini secara otomatis
Cepat dan Akurat
satudetik.online • cepat dan akurat
Dengarkan narasi artikel ini secara otomatis
Waktu baca sekitar 2 menit
Lumajang, satudetik.online — Tumpukan barang bukti hasil perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap akhirnya dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang. Sebanyak 54 perkara menjadi bagian dari pemusnahan tersebut, dengan barang bukti narkotika mendominasi, mulai dari puluhan ribu butir pil hingga puluhan gram sabu.
Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Lumajang, Rabu, 23 September 2026. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.
Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang Dr. Ristu Dermawan, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Rifqi Leksono, S.H., mengatakan kegiatan tersebut merupakan pemusnahan barang bukti tahap kedua yang dilakukan Kejari Lumajang sepanjang 2026.
"Pemusnahan ini merupakan kegiatan kedua yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Lumajang pada tahun 2026. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 54 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Rifqi.

Dari total 54 perkara tersebut, sebanyak 21 perkara merupakan kasus narkotika, 22 perkara masuk kategori orang dan harta benda (oharda), sedangkan 11 perkara lainnya merupakan tindak pidana umum lainnya (TPUL).
Dari perkara narkotika, jumlah barang bukti yang dimusnahkan cukup besar. Kejari Lumajang memusnahkan 36,52 gram sabu serta 69.198 butir pil berlogo Y.
Tak hanya narkotika, pemusnahan juga mencakup sembilan senjata tajam serta 115 barang bukti lainnya. Barang-barang tersebut berasal dari berbagai perkara dan di antaranya berupa pakaian, tas, dokumen, plastik, linggis, hingga kunci T.
Rifqi menyebut tingginya jumlah barang bukti narkotika yang dimusnahkan menggambarkan masih adanya perkara narkotika yang ditangani di wilayah Kabupaten Lumajang. Barang bukti tersebut kemudian masuk tahap pemusnahan setelah perkara memperoleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Perkara tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Lumajang masih memiliki kuantitas yang cukup tinggi. Hal ini berimbas terhadap banyaknya barang bukti narkotika yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," ujarnya.
Menurut Rifqi, pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang rampasan atau barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan wajib dimusnahkan tidak kembali digunakan sebagaimana fungsi semula.
Proses pemusnahan dilakukan dengan metode yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing barang bukti. Dengan demikian, barang yang telah dimusnahkan tidak lagi dapat dipergunakan kembali.
Bagi Kejari Lumajang, pemusnahan tersebut bukan sekadar menghilangkan barang bukti dari tempat penyimpanan. Kegiatan itu merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus memastikan barang bukti yang status hukumnya sudah final benar-benar ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
"Dengan pemusnahan ini, barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan harus dimusnahkan dipastikan tidak dapat dipergunakan kembali," pungkas Rifqi.(Bernad)
Beri reaksi singkat untuk artikel ini. Klik kembali untuk membatalkan.