• satudetik.online: cepat dan akurat • ekonomi global melonjak • teknologi baru seagma presence dirilis • timnas menang besar •

Billboard Space Iklan Premium

Posisi teratas paling strategis dengan impresi tertinggi. Tingkatkan jangkauan merek Anda di satudetik.online.

Hubungi Redaksi Kami
Opini

No Viral, No Justice: Ketika Hukum Harus FYP Dulu Baru Jalan

PENULIS: Bayu S
EDITOR: Teguh Eko Januari
27 Juni 2026
10 VIEWS
No Viral, No Justice: Ketika Hukum Harus FYP Dulu Baru Jalan

satudetik.online - Ada rumus baru di Indonesia yang belum masuk KUHP, tetapi semua orang hafal: No Viral, No Justice. Lapor ke kantor polisi boleh. Namun jangan lupa lapor ke TikTok juga. Siapa tahu FYP-nya lebih cepat daripada SP2HP.

Algoritma Lebih Sakti daripada Pasal

Dulu keadilan datang karena bukti. Sekarang, karena bukti ditambah backsound sedih dan ajakan “tolong viralkan”.

Data Ombudsman mencatat 48% masyarakat percaya laporan akan cepat diproses jika viral terlebih dahulu. Artinya, hampir setengah dari kita lebih percaya kepada admin media sosial daripada admin meja pengaduan.

Beberapa contoh kasus no viral, no justice:

1. Kasus Pulau Rempang: Videonya viral di TikTok, pemerintah langsung meninjau ulang rencana.

2. Dokter Koas Makassar: Laporan penganiayaan sepi respons. Setelah CCTV-nya viral, penanganan langsung dipercepat.

3. Korban Pelecehan Tangerang: Datang baik-baik diabaikan. Setelah membuat konten, kasusnya ditangani.

4. Kasus Vina Cirebon 2024: Mandek 8 tahun. Setelah filmnya tayang dan tagar ramai, polisi segera menangkap DPO yang sebelumnya sulit ditemukan.

5. Afif Maulana, Padang 2024: Siswa SMP tewas jatuh dari jembatan. Laporan keluarga kurang direspons. Setelah video dan protes viral, kasusnya menjadi perhatian nasional.

Kesimpulannya: untuk mendapatkan keadilan, kini seolah tidak cukup membawa bukti, tetapi juga harus membawa tripod.

Keadilan Instan, Rasa Mie Instan

Komisi Yudisial menyebut ini “tuntutan keadilan instan”. Kita sudah terbiasa memesan ojol tiga menit sampai, sehingga maunya hukum juga begitu.

Masalahnya, hukum bukan ojol. Tidak bisa ditekan di aplikasi lalu muncul notifikasi “Pak Hakim dalam perjalanan”. Akibatnya, kolom komentar berubah menjadi ruang sidang. Warganet menjadi juri, jaksa, dan hakim sekaligus.

Nasib yang Tidak Viral, Bagaimana?

Bagaimana dengan korban yang tidak mahir membuat konten, sinyalnya lemot, atau tidak memiliki gawai memadai? Apakah mereka harus memenuhi “syarat minimum 10 ribu tayangan” terlebih dahulu?

Kapolri sudah mengingatkan: keadilan tidak boleh menunggu viral. Anggota DPR juga menyatakan ini harus menjadi koreksi, agar aparat tidak menunggu ramai baru bergerak.

Saatnya Memperbaiki Sistem Hukum

No Viral, No Justice bukan solusi. Itu adalah laporan bahwa sistem kita bermasalah.

Kita tidak butuh hukum yang FYP. Kita butuh hukum yang FAP: Fungsi, Adil, Profesional. Media sosial boleh menjadi corong, tetapi jangan menjadi palu hakim. Jika keadilan diukur dari jumlah suka, tayangan, dan pengikut, lama-lama kita tidak butuh pengadilan. Cukup lomba konten.

Jadi, viralkan terus. Namun jangan lupa: keadilan sejati tidak butuh disukai. Ia cukup ditegakkan.***

Penulis: Batu S (Wartawan satudetik.online Biro Jakarta)?

Billboard Space Iklan Premium

Posisi teratas paling strategis dengan impresi tertinggi. Tingkatkan jangkauan merek Anda di satudetik.online.

Hubungi Redaksi Kami