Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Tersangka Mark Up Motor Listrik Rp1 Triliun
Memakai rompi tahanan Kejagung, Mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana resmi jadi tersangka
Jakarta, satudetik.online - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana resmi jadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik.
Kejaksaan Agung juga menetapkan dua nama lain: mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan mantan pejabat Sony Sonjaya.
Proyek yang disorot adalah pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun.
Angka itu disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu 3/6/2026.
Selain motor listrik, penyidik menemukan penggelembungan harga di pengadaan lain. Di antaranya 32.000 pasang sepatu, 31.000 tablet, dan 5.400 unit TV 75 inci. Harga barang-barang itu diduga dinaikkan dan tak sesuai ketentuan.
Kejagung menduga Dadan, Lodewyk, dan Sony mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen. Akibatnya pengadaan BGN tidak sesuai kebutuhan nyata di lapangan.
Ketiganya dijerat Pasal 603 dan 604 jo Pasal 20 UU 1/2023 tentang KUHP.
Sehari sebelum status tersangka diumumkan, Presiden Prabowo mencopot jajaran pimpinan BGN.
Mensesneg Prasetyo Hadi mengumumkan Nanik S Deyang menggantikan Dadan sebagai Kepala BGN pada Selasa 2/6/2026 malam. Posisi wakil kepala kini diisi Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono.
Pencopotan itu terkait masalah kedisiplinan dan tata kelola pelaksanaan Makan Bergizi Gratis.
Pemerintah berharap pimpinan baru mempercepat program prioritas dan membenahi kinerja BGN.(Bayu)
