Ketua Komisi A DPRD Lumajang : Demokrasi Jaringan Harus Libatkan Masyarakat, Bukan Sekadar Formalitas
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang Reza Hadi Kurniawan,
Lumajang, satudetik.online– Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang, Reza Hadi Kurniawan, menegaskan bahwa demokrasi jaringan harus benar-benar melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, bukan hanya berhenti pada formalitas administratif.
Demokrasi jaringan, menurut Reza, adalah sistem pengelolaan, pengawasan, dan pengambilan keputusan yang dilakukan secara partisipatif, terbuka, bertanggung jawab, dan tidak terpusat pada satu pihak.
Konsep ini penting diterapkan di pemerintahan daerah agar masyarakat menjadi subjek, bukan sekadar objek kebijakan.
“Demokrasi jaringan tidak hanya bicara siapa yang memimpin, tetapi siapa yang didengar, siapa yang diberi ruang, dan siapa yang ikut menentukan arah kebijakan,” ujar Reza kepada satudetik.online pada Sabtu, 23 Mei 2026.
Ia menjelaskan, prinsip utama demokrasi jaringan meliputi partisipasi, transparansi, kesetaraan, akuntabilitas, dan desentralisasi kekuasaan.
Ruang partisipasi masyarakat di Lumajang sebenarnya sudah dibangun melalui musyawarah berjenjang mulai dari tingkat dusun hingga kabupaten dalam penyusunan usulan pembangunan setiap tahun.
Namun, Reza mengingatkan agar partisipasi tersebut tidak berhenti pada formalitas. Pemerintah daerah harus memastikan aspirasi masyarakat kecil benar-benar didengar dan masuk dalam kebijakan publik.
Kelompok seperti komunitas kecil, organisasi masyarakat, penyandang disabilitas, pemuda, lembaga pendidikan, hingga kelompok rentan harus memiliki akses yang sama dalam proses pengambilan keputusan.
Reza juga menekankan pentingnya keseimbangan peran antara masyarakat, media, dan elite politik.
“Jika salah satu terlalu dominan tanpa pengawasan, demokrasi bisa bergeser menjadi manipulasi atau kontrol yang tidak sehat,” katanya.
Di era digital, pemanfaatan teknologi menjadi kunci memperkuat demokrasi daerah.
Media sosial, platform informasi publik, dan layanan digital pemerintah dapat memperluas partisipasi, mempermudah penyampaian aspirasi, mempercepat transparansi, dan meningkatkan pelayanan publik.
Meski begitu, tantangan seperti hoaks, manipulasi opini, penyalahgunaan data, dan dominasi kelompok tertentu di ruang digital tetap harus diwaspadai.
Karena itu, pengawasan terhadap sistem jaringan kekuasaan harus dilakukan secara terbuka.
Reza menegaskan bahwa anggaran daerah, program kerja, bantuan sosial, hingga kebijakan publik idealnya dapat dipantau masyarakat secara transparan.
“Demokrasi dalam jaringan menuntut keterbukaan informasi, akses data, komunikasi dua arah, dan sistem yang dapat dipantau publik,” ujarnya.
Sebagai bentuk pengawasan, Komisi A DPRD Lumajang mendorong penguatan mekanisme kontrol publik melalui media, forum masyarakat, dan sistem digital yang memungkinkan masyarakat ikut mengawasi jalannya pemerintahan daerah.
Ia berharap hubungan antara pemerintah daerah dan masyarakat sipil ke depan semakin kolaboratif dan setara.
“Kualitas demokrasi tidak diukur dari banyaknya kebijakan yang dibuat, melainkan sejauh mana masyarakat benar-benar dilibatkan dalam prosesnya,” tutup Reza. (har)
