Bupati Lumajang Minta HGU dan CSR PT Kali Jeruk Baru Dipisahkan, Mediasi dengan Warga Berlanjut
Dengarkan narasi artikel ini secara otomatis
Cepat dan Akurat
satudetik.online • cepat dan akurat
Dengarkan narasi artikel ini secara otomatis
Waktu baca sekitar 3 menit
Lumajang, satudetik.online — Persoalan antara warga dan PT Kali Jeruk Baru mulai memasuki tahap mediasi di tingkat Pemerintah Kabupaten Lumajang. Setelah cukup lama menunggu, perwakilan warga akhirnya bertemu dengan jajaran Pemkab Lumajang bersama Forkopimda, Rabu (30/9/2026).
Pertemuan tersebut membahas sejumlah persoalan di sekitar kawasan perkebunan PT Kali Jeruk Baru. Dalam pertemuan itu, Bupati Lumajang Indah Amperawati meminta agar persoalan Hak Guna Usaha (HGU) tidak dicampuradukkan dengan kewajiban tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.
Bupati menilai kedua persoalan tersebut memiliki ranah berbeda sehingga perlu dibahas terpisah agar mediasi tidak melebar.
"Pada intinya saya meminta terjalin komunikasi yang baik antara PT Kali Jeruk Baru dengan tiga kepala desa yang wilayahnya masuk kawasan perkebunan. Ini terkait pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau CSR," ujar Indah.
Menurutnya, Pemkab Lumajang tidak memiliki kewenangan dalam penerbitan HGU. Persoalan tersebut berada pada kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"HGU itu dikeluarkan oleh Kanwil BPN sebagai kepanjangan tangan negara. Jadi urusan izin dan pemanfaatannya diatur di sana. Sedangkan pertemuan dengan kepala desa menyangkut CSR, harus jelas dan tuntas di mediasi kedua nanti," tegasnya.
Dalam mediasi berikutnya, Pemkab Lumajang juga akan mengundang langsung Direktur PT Kali Jeruk Baru. Langkah itu dinilai penting agar perusahaan dapat memberikan penjelasan secara langsung sekaligus membahas tuntutan warga.
Serikat Tani Minta Kondisi Lahan Diverifikasi
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Serikat Tani Lumajang, Junaidi, mengapresiasi adanya pertemuan tersebut. Meski belum menghasilkan keputusan akhir, ia menyebut ada sejumlah persoalan di lapangan yang perlu ditindaklanjuti.
"Hari ini memang belum ada keputusan akhir, tapi sudah banyak hal yang kami catat. Di lapangan terindikasi banyak pelanggaran. Perkebunan boleh menanam tebu, tapi tidak boleh menghilangkan fungsi lahan yang sudah ada sebelumnya," ungkap Junaidi.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah luasan lahan yang masih ditanami tebu. Disebutkan lahan yang masih ditanami tebu tinggal sekitar 400 hektare.
Namun, ia meminta angka tersebut tidak hanya menjadi informasi sepihak. Diperlukan verifikasi bersama untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan.
"Disebutkan tinggal 400 hektare, apakah benar demikian? Makanya kami minta verifikasi lewat pemetaan udara. Didatangkan drone bersama-sama antara pihak perusahaan dan warga, agar semua melihat kenyataan yang sama," jelasnya.
Menurut Junaidi, pemetaan bersama dapat menjadi cara untuk memperoleh data yang lebih terbuka mengenai kondisi dan luasan lahan. Dengan begitu, perbedaan informasi antara warga dan perusahaan dapat diminimalkan.
Mediasi Kedua Bakal Hadirkan Direktur Perusahaan
Pertemuan pertama tersebut belum menghasilkan keputusan final. Pemkab Lumajang selanjutnya akan menjadwalkan mediasi lanjutan dengan menghadirkan Direktur PT Kali Jeruk Baru.
Pertemuan kedua diharapkan menjadi ruang pembahasan yang lebih konkret, terutama terhadap persoalan yang masih belum menemukan titik temu.
Warga juga berharap mediasi tidak berhenti pada pertemuan formal, tetapi berlanjut pada langkah nyata dan penyelesaian terhadap persoalan yang selama ini dikeluhkan.
Hasil pertemuan awal tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada warga, sembari menunggu jadwal mediasi lanjutan antara pemerintah, perusahaan, dan perwakilan warga.(Bernad)
Beri reaksi singkat untuk artikel ini. Klik kembali untuk membatalkan.