Bansos Tepat Sasaran atau Tidak, Kuncinya Ada di Data Warga Lumajang
Dengarkan narasi artikel ini secara otomatis
Cepat dan Akurat
satudetik.online • cepat dan akurat
Dengarkan narasi artikel ini secara otomatis
Waktu baca sekitar 4 menit
Lumajang, satudetik.online — Digitalisasi perlindungan sosial di Jawa Timur mulai diarahkan lebih jauh. Bukan hanya soal memindahkan pelayanan pemerintah ke sistem digital, tetapi juga memastikan data warga yang menjadi dasar pemberian bantuan benar-benar sesuai dengan kondisi terbaru.
Perubahan kondisi masyarakat berlangsung dinamis. Kondisi ekonomi, jumlah anggota keluarga, alamat, hingga status kependudukan dapat berubah sewaktu-waktu. Jika perubahan itu tidak diikuti pemutakhiran data, informasi yang tersimpan dalam sistem berisiko tidak lagi menggambarkan keadaan warga sebenarnya.
Persoalan tersebut menjadi salah satu perhatian dalam Rapat Koordinasi Percepatan Digitalisasi Perlindungan Sosial melalui Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) Tahun 2026 di Surabaya, Kamis (25/9/2026).
Dalam rapat itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendorong perluasan uji coba digitalisasi bantuan sosial ke 38 kabupaten/kota.
Bagi Kabupaten Lumajang, langkah tersebut menjadi bagian dari pengembangan pelayanan publik berbasis digital. Namun, penerapan teknologi tidak akan cukup apabila tidak dibarengi dengan data kependudukan serta data sosial ekonomi yang akurat dan terus diperbarui.
Data Warga Jadi Fondasi Digitalisasi
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang, Mustaqim, menegaskan transformasi digital pelayanan publik harus tetap berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
"Transformasi digital pelayanan publik harus tetap berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Karena itu, data kependudukan perlu terus diperbarui agar sesuai dengan kondisi warga dan dapat mendukung pelayanan yang semakin mudah dan terintegrasi," ujar Mustaqim dalam keterangannya, Senin (28/9/2026).
Menurutnya, pemutakhiran data menjadi bagian penting dalam transformasi pelayanan pemerintah. Terlebih, semakin banyak layanan yang kini bergantung pada data digital.
Ketika data kependudukan tidak lagi sesuai dengan kondisi warga, proses pelayanan dapat ikut terdampak. Hal itu termasuk ketika data digunakan untuk menentukan kelompok masyarakat yang membutuhkan perlindungan sosial.
Karena itu, pemutakhiran data tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Masyarakat juga memiliki peran dengan memastikan setiap perubahan kondisi kependudukan maupun sosial ekonominya tercatat melalui mekanisme yang tersedia.
DTSEN Menentukan Ketepatan Penerima Bansos
Kementerian Sosial juga menempatkan pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai salah satu bagian penting dalam meningkatkan ketepatan penerima manfaat.
Semakin banyak data yang diperbarui berdasarkan kondisi terbaru masyarakat, semakin besar peluang data penerima bantuan menggambarkan kondisi warga secara aktual.
"Semakin digunakan dan semakin banyak yang memutakhirkan DTSEN, penerima bansos semakin tepat sasaran," demikian materi Kementerian Sosial.
Pemutakhiran data dapat dilakukan melalui sejumlah saluran, di antaranya SIKS-NG, Cek Bansos, Ground Check, Call Center, WhatsApp Lapor, Cek DTSEN, hingga Perlinsos.
Masyarakat juga dapat memperoleh pendampingan melalui Agen Perlinsos dalam proses pembaruan data.
Tantangannya bukan hanya menyediakan berbagai kanal tersebut. Pemerintah juga perlu memastikan masyarakat mengetahui akses yang tersedia dan menggunakannya ketika terjadi perubahan kondisi.
Pengguna IKD Lumajang Baru 5,20 Persen
Di sisi administrasi kependudukan, Identitas Kependudukan Digital (IKD) menjadi salah satu instrumen penting dalam pengembangan identitas masyarakat di tengah meningkatnya layanan berbasis digital.
Secara nasional, hingga 23 September 2026 tercatat sebanyak 22.871.058 pengguna IKD.
Sementara di Kabupaten Lumajang, pengguna IKD pada periode yang sama tercatat 44.975 orang dari 864.599 rekam dinamis KTP.
Dengan angka tersebut, pengguna IKD di Lumajang baru sekitar 5,20 persen.
Angka itu menunjukkan ruang pengembangan identitas kependudukan digital di Lumajang masih cukup besar.
Perluasan IKD menjadi penting seiring semakin banyaknya layanan publik yang diarahkan terintegrasi secara digital. Namun, perluasan tersebut juga harus diikuti kemampuan masyarakat dalam mengakses dan menggunakan layanan digital.
Digitalisasi Bukan Sekadar Memindahkan Layanan ke Aplikasi
Digitalisasi perlindungan sosial pada akhirnya bukan hanya persoalan aplikasi maupun sistem elektronik.
Ada sejumlah tahapan yang saling berkaitan, mulai dari identitas penduduk, pemutakhiran data, verifikasi kondisi sosial ekonomi, akses pelayanan, hingga pendampingan masyarakat.
Jika salah satu bagian tidak berjalan, tujuan digitalisasi pelayanan dapat menghadapi kendala.
Data yang tidak diperbarui, misalnya, dapat menyebabkan kondisi warga dalam sistem berbeda dengan keadaan sebenarnya. Di sisi lain, penggunaan identitas digital yang semakin luas membutuhkan data kependudukan yang konsisten dan dapat dimanfaatkan dalam berbagai layanan.
Karena itu, Lumajang menghadapi dua pekerjaan sekaligus. Pemerintah perlu memperluas penggunaan identitas kependudukan digital, sekaligus memastikan data sosial ekonomi masyarakat terus diperbarui.
Tantangan Berikutnya Menjaga Data Tetap Aktual
Pemutakhiran data tidak bisa dipandang sebagai pekerjaan yang selesai sekali. Kondisi masyarakat terus berubah dan perubahan tersebut harus diikuti sistem administrasi pemerintahan.
Tantangan digitalisasi perlindungan sosial pun menjadi semakin kompleks. Pemerintah tidak hanya dituntut membangun sistem yang cepat dan terintegrasi, tetapi juga menjaga agar data di dalamnya tetap relevan.
Masyarakat juga perlu aktif memperbarui data ketika terjadi perubahan kondisi kependudukan maupun sosial ekonomi.
Sementara pemerintah daerah dituntut menjaga kualitas, keterbaruan, dan keterhubungan data seiring semakin luasnya pemanfaatan sistem digital.
Dengan 44.975 pengguna IKD atau sekitar 5,20 persen dari 864.599 rekam dinamis KTP, Lumajang masih memiliki ruang yang cukup besar untuk memperluas penggunaan identitas kependudukan digital.
Pada saat yang sama, pemutakhiran DTSEN menjadi pekerjaan penting agar digitalisasi perlindungan sosial tidak berhenti pada perubahan cara pelayanan, tetapi benar-benar ditopang data yang menggambarkan kondisi masyarakat secara aktual.
Sebab, teknologi pada akhirnya hanyalah alat. Ketepatan pelayanan publik tetap sangat bergantung pada kualitas data dan seberapa rutin data tersebut diperbarui.(Bernad)
Beri reaksi singkat untuk artikel ini. Klik kembali untuk membatalkan.