Bakesbangpol DKI Jakarta Ajak Masyarakat Awasi Orang Asing dan Tenaga Kerja Asing di Jakarta
Jakarta, satudetik.online - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DKI Jakarta menggelar diskusi publik bertajuk “Peningkatan Peran Masyarakat dalam Pemantauan Orang Asing dan Tenaga Kerja Asing” di Tavia Heritage Hotel, Cempaka Putih, Selasa 23/6/2026.
Kegiatan diikuti mahasiswa Universitas Indonesia, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Universitas Al Azhar, Universitas Nasional, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, serta perwakilan lembaga kajian publik.
Sekretaris Bakesbangpol DKI Rahmat Hidayat menyebut, data Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DKI mencatat 74.308 orang asing beraktivitas dan menetap di Jakarta sepanjang 2026.
“Angka ini mencerminkan tingginya mobilitas internasional di Jakarta sebagai pusat ekonomi nasional dan gerbang utama Indonesia,” ujar Rahmat.
Ia merinci warga negara asing itu terdiri atas tenaga profesional, mahasiswa, akademisi, peneliti, pekerja, hingga perwakilan organisasi internasional.
“Kondisi ini menghadirkan peluang berupa investasi, alih pengetahuan, dan jejaring global. Sekaligus tantangan berupa pengawasan, koordinasi antarkantor, dan menjaga stabilitas masyarakat,” ungkapnya.
Rahmat mengajak mahasiswa ikut mengawasi dampak negatif warga negara asing, seperti penipuan daring, investasi ilegal, dan perjudian daring.
“Saya mengajak mahasiswa yang melihat aktivitas orang asing mencurigakan dapat melapor ke pengurus rukun tetangga/rukun warga maupun Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat,” pintanya.
Ketua Tim Pengawasan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Mohamad Agus Sofani menjelaskan, pihaknya memiliki Aplikasi Pelaporan Orang Asing untuk memantau mobilitas warga negara asing.
“Kami bersinergi dengan pengelola hotel untuk melaporkan tamu asing yang menginap,” ucapnya.
Guru Besar Universitas Indonesia Prof. Hikmahanto Juwana memaparkan, Jakarta menjadi tujuan migrasi warga negara asing pencari suaka, penampung warga negara asing ilegal oleh kerabat, serta penyalahgunaan visa kunjungan untuk bekerja.
“Pemantauan tidak semata menindak warga negara asing yang melanggar keimigrasian, tetapi memastikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tidak dimanfaatkan orang asing ilegal,” katanya.
Hikmahanto menegaskan, pengawasan di aglomerasi Jakarta memerlukan sinergi Pemerintah Provinsi DKI dan Imigrasi. Masyarakat dapat melapor berjenjang dari rukun tetangga ke kelurahan dan kecamatan.
“Secara hukum, keberadaan warga negara asing ilegal harus ditindak agar Jakarta tidak menjadi tujuan orang ilegal. Penindakan juga terkait penegakan kedaulatan, karena dapat memunculkan masalah sosial,” tandasnya. (Bayu S.)
