Pinjol Ilegal dan Krisis Etika Digital: Saatnya Mahasiswa Bersikap
Abdur Rouf - Mahasiswa ITB Widya Gama Lumajang
Opini, satudetik.online - Kasus bunuh diri serta teror yang dipicu oleh jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal bukan lagi peristiwa sporadis.
Dalam beberapa waktu terakhir, publik hampir setiap minggu disuguhi kabar serupa—korban yang tertekan secara psikologis akibat intimidasi penagihan, penyebaran data pribadi, hingga kehilangan martabat sebagai manusia.
Fenomena ini bukan sekadar anomali sosial, melainkan sinyal keras bahwa kita sedang menghadapi krisis etika digital di tengah pesatnya perkembangan teknologi finansial.
Ironisnya, persoalan ini kerap dipandang sebelah mata, terutama oleh kalangan muda dan mahasiswa. Padahal, sebagai kelompok yang sering dilabeli agent of change, mahasiswa semestinya tidak hanya menjadi konsumen teknologi, tetapi juga pengkritik dan pengarah arah perkembangannya.
Terlebih bagi mahasiswa di bidang Informatika, persoalan ini bukan isu eksternal, melainkan bagian dari tanggung jawab profesional dan moral.
Pinjol ilegal pada dasarnya bukan sekadar persoalan utang-piutang. Ia telah berkembang menjadi praktik yang secara sistematis melanggar nilai-nilai fundamental bangsa.
Dari perspektif Pancasila, pelanggaran tersebut tampak nyata. Sila kedua, “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab,” dilanggar melalui praktik penagihan yang tidak manusiawi—intimidasi, teror psikologis, hingga penyebaran data pribadi tanpa persetujuan. Korban diperlakukan bukan sebagai individu yang memiliki hak, melainkan sebagai objek eksploitasi.
Lebih jauh, praktik bunga yang eksploitatif serta tekanan mental yang berujung pada tindakan ekstrem juga bertentangan dengan nilai kemanusiaan dalam sila pertama, “Ketuhanan Yang Maha Esa,” yang menjunjung tinggi martabat dan kehidupan manusia.
Sementara itu, dari sudut pandang sila kelima, “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” pinjol ilegal jelas memperparah ketimpangan ekonomi.
Alih-alih menjadi instrumen inklusi keuangan, praktik ini justru menjebak kelompok rentan dalam lingkaran utang yang semakin dalam.
Padahal, teknologi finansial (fintech) pada dasarnya dirancang untuk memperluas akses ke layanan keuangan.
Dalam kerangka ideal, fintech seharusnya beroperasi dengan prinsip inklusi tanpa eksploitasi: memberikan akses modal dengan skema yang transparan, adil, dan manusiawi. Algoritma yang digunakan harus menjunjung prinsip keadilan, bukan dimanfaatkan untuk menyembunyikan biaya atau memanipulasi pengguna.
Perlindungan data pribadi pun harus menjadi fondasi utama, bukan celah untuk melakukan intimidasi.
Di sinilah letak persoalan utamanya: digitalisasi berkembang lebih cepat dibanding literasi etika. Teknologi yang seharusnya menjadi alat pemberdayaan justru berubah menjadi instrumen predasi.
Janji “pencairan kilat” yang ditawarkan pinjol ilegal sering kali berujung pada penderitaan jangka panjang bagi korban. Tanpa kerangka etika yang kuat, inovasi teknologi hanya akan memperbesar dampak negatifnya.
Mahasiswa, khususnya di bidang teknologi, tidak bisa lagi bersikap pasif. Literasi digital harus berkembang menjadi etika digital—kemampuan untuk tidak hanya memahami cara kerja teknologi, tetapi juga menilai implikasi moral dan sosialnya.
Peran mahasiswa tidak berhenti pada penguasaan teknis, melainkan juga pada advokasi nilai: memastikan bahwa teknologi tetap berpihak pada kemanusiaan.
Di sisi lain, penanganan pinjol ilegal tidak cukup dilakukan melalui imbauan normatif. Diperlukan intervensi kebijakan berbasis teknologi yang tegas dan sistematis.
Pemerintah perlu menerapkan audit aplikasi yang ketat, termasuk pembatasan akses data melalui mekanisme sandboxing.
Aplikasi pinjol tidak boleh memiliki akses ke data yang tidak relevan seperti kontak atau galeri pengguna.
Pelanggaran terhadap aturan ini harus diikuti dengan sanksi teknis, termasuk pemutusan akses layanan.
Selain itu, pengembangan sistem pemantauan berbasis kecerdasan buatan menjadi kebutuhan mendesak untuk mendeteksi dan memblokir distribusi pinjol ilegal di ruang digital. Integrasi identitas digital juga dapat memperkuat proses verifikasi dan meminimalkan penyalahgunaan data pribadi.
Kolaborasi antara regulator, penyedia platform, dan industri teknologi perlu diarahkan pada sistem whitelisting, sehingga hanya aplikasi resmi yang dapat beroperasi secara legal.
Pada akhirnya, persoalan pinjol ilegal bukan semata tentang regulasi atau teknologi, melainkan tentang arah nilai yang kita pilih dalam membangun ekosistem digital.
Teknologi seharusnya menjadi alat perlindungan dan pemberdayaan, bukan jebakan yang memperdalam kerentanan sosial. Keadilan sosial tidak boleh berhenti sebagai konsep normatif, tetapi harus diwujudkan secara nyata—termasuk dalam setiap aplikasi yang hadir di layar ponsel kita.
Penulis: Abdur Rouf
Mahasiswa Informatika - Institut Teknologi dan Bisnis (ITB) Widya Gama Lumajang, Finalis Flutter Fusion 2026
