Bahasa Portugis Masuk Kurikulum, Statusnya Prioritas Bukan Wajib Nasional, Begini Penjelasannya
Ilustrasi
Jakarta, satudetik.online – Pemerintah Indonesia memasukkan Bahasa Portugis ke kurikulum nasional sebagai bahasa asing prioritas.
Kebijakan ini diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada Oktober 2025 saat bertemu Presiden Brasil Luiz Inacio Lula da Silva di Istana Merdeka.
Berbeda dengan Bahasa Inggris, Bahasa Portugis tidak diwajibkan untuk seluruh siswa.
Diketahui Bahasa Inggris ditetapkan sebagai mata pelajaran wajib mulai 2027.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Peraturan Menteri tahun 2025 mewajibkan Bahasa Inggris untuk siswa SD kelas 3 ke atas.
Implementasi dimulai tahun ajaran 2027. Menteri Abdul Mu’ti menyebut peningkatan mutu guru menjadi fokus utama pemerintah.
Sementara itu, Bahasa Portugis berstatus prioritas, bukan wajib.
Presiden Prabowo menyatakan Bahasa Portugis masuk daftar “bahasa asing prioritas” bersama Bahasa Inggris, Bahasa Arab, Bahasa Mandarin, Bahasa Jepang, Bahasa Korea, Bahasa Prancis, Bahasa Jerman, dan Bahasa Rusia.
“Sebagai wujud penghargaan kami yang tinggi terhadap Brasil, Bahasa Portugis akan menjadi salah satu bahasa prioritas dalam kurikulum pendidikan Indonesia,” ujar Presiden.
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi bersama Kemendikdasmen ditugaskan menyusun materi ajar Bahasa Portugis. Materi mencakup bahasa dan budaya negara penutur Portugis.
Catatan Redaksi:
1. Sampai April 2026, sekolah belum wajib mengajarkan Bahasa Portugis. Penerapannya bersifat opsional sebagai muatan lokal sesuai kesiapan guru dan daerah.
2. Belum ada tanggal pasti mulai pengajaran Bahasa Portugis. Tahun 2027 khusus untuk kewajiban Bahasa Inggris.
3. DPR menyoroti relevansi dan keterbatasan guru Bahasa Portugis. Realisasi kebijakan diproyeksikan berjalan bertahap.***
