9.000 Pekerja Rentan di Lumajang Gratis BPJS Ketenagakerjaan: Ojol, PKL, dan Pegiat Wisata Jadi Prioritas
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lumajang, Subechan,
Lumajang, satudetik.online - Pemerintah Kabupaten Lumajang memperluas perlindungan sosial bagi pekerja rentan dengan mengalokasikan BPJS Ketenagakerjaan gratis untuk lebih dari 9.000 orang pada 2026.
Program ini menyasar masyarakat miskin yang masih produktif, terutama pengemudi ojek daring, pedagang kaki lima, hingga pegiat wisata.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lumajang, Subechan, mengatakan tambahan kuota tersebut berasal dari anggaran yang disiapkan pemerintah daerah untuk memberikan jaminan perlindungan kerja kepada kelompok pekerja yang memiliki risiko tinggi.
"Tahun ini saya mendapat tambahan kuota lebih dari 9.000 untuk masyarakat miskin rentan terkait BPJS Ketenagakerjaan. Nanti kami sasar teman-teman pengemudi ojek daring dan pedagang kaki lima," kata Subechan, Kamis, 26 Juni 2026.
Menurutnya, program tersebut diprioritaskan bagi warga berusia di bawah 65 tahun yang masih aktif bekerja.
Selain pengemudi ojek daring dan pedagang kaki lima, Dinas Tenaga Kerja juga akan memasukkan pegiat sektor wisata sebagai penerima manfaat.
Seluruh pembiayaan iuran BPJS Ketenagakerjaan ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Besaran iuran untuk pekerja rentan mencapai Rp16.800,00 per orang setiap bulan.
Subechan menjelaskan, masa perlindungan disesuaikan dengan kelompok penerima.
Sebanyak 5.900 peserta akan mendapatkan perlindungan selama tujuh bulan, mulai Juni sampai dengan Desember 2026.
Sementara itu, peserta tambahan akan memperoleh perlindungan selama empat bulan, yakni dari September sampai dengan Desember 2026.
"Untuk 5.900 orang itu kami tanggung selama tujuh bulan, mulai Juni sampai Desember. Untuk peserta tambahan kami tanggung selama empat bulan, mulai September sampai Desember," ujarnya.
Saat ini Dinas Tenaga Kerja Lumajang masih melakukan pendataan calon penerima manfaat.
Data tersebut nantinya akan menjadi dasar penetapan peserta melalui Surat Keputusan Bupati Lumajang yang dijadwalkan terbit pada September 2026.
"Karena pada September harus ditetapkan dengan Surat Keputusan, makanya kami harus segera mencari. Pokoknya sasarannya pengemudi ojek daring, pedagang kaki lima, dan pegiat wisata," kata Subechan.
Program ini diharapkan dapat memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal yang selama ini rentan terhadap risiko kecelakaan kerja maupun kematian saat menjalankan aktivitas ekonomi. (Har)
