Tak Hanya Razia, Satpol PP Lumajang Perluas Edukasi Cukai Untuk Tekan Peredaran Rokok Ilegal
Dengarkan narasi artikel ini secara otomatis
Cepat dan Akurat
satudetik.online • cepat dan akurat
Dengarkan narasi artikel ini secara otomatis
Waktu baca sekitar 2 menit
Lumajang, satudetik.online – Upaya menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lumajang tidak hanya dilakukan melalui operasi penindakan. Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga memperkuat langkah preventif dengan memperluas sosialisasi ketentuan cukai kepada masyarakat dan perangkat daerah.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah, Agus Haryoto, S.H., mengatakan edukasi merupakan bagian penting dalam penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) bidang penegakan hukum.
Menurutnya, penindakan perlu diimbangi dengan penyampaian informasi agar masyarakat memahami ketentuan cukai serta mengetahui ciri dan bahaya rokok ilegal.
“Penindakan tentu harus diimbangi dengan edukasi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 9 PMK tersebut,” ujar Agus, Kamis (10/9/2026).
Ia menjelaskan, pada 2026 kegiatan sosialisasi tatap muka kepada masyarakat dan perangkat daerah ditingkatkan dua kali lipat dibanding tahun sebelumnya. Jika pada 2025 terdapat tiga kegiatan, maka pada 2026 menjadi enam kegiatan.
Selain sosialisasi langsung, penyebarluasan informasi juga dilakukan melalui berbagai media. Pemerintah daerah menyiapkan 500 stiker, 500 brosur, 20 spanduk, enam baliho, dan 10 backdrop jalan.
Publikasi melalui media cetak menyasar 10 media selama tiga bulan. Untuk media elektronik radio, dilakukan delapan kali talkshow dan 240 iklan layanan masyarakat selama satu tahun.
Sementara untuk media online, penyampaian informasi pada 2026 difokuskan pada 17 media online agar publikasi lebih terarah dan efektif.
“Strategi komunikasi kami perluas agar informasi mengenai ketentuan cukai, termasuk ciri dan bahaya rokok ilegal, lebih mudah dipahami masyarakat,” jelasnya.
Agus menambahkan, penguatan pencegahan juga dibarengi peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Kegiatan peningkatan kapasitas bagi anggota Satpol PP dan Satlinmas meningkat dari satu kegiatan pada 2025 menjadi dua kegiatan pada 2026.
Berbagai langkah tersebut diharapkan memberi dampak nyata, mulai dari meningkatnya pemahaman masyarakat dan perangkat daerah tentang ketentuan cukai, hingga meluasnya informasi mengenai ciri dan bahaya rokok ilegal.
Selain itu, pengumpulan informasi dan operasi bersama lintas instansi diharapkan memperkuat pengawasan serta meningkatkan efektivitas pemberantasan barang kena cukai ilegal.
“Pada prinsipnya, seluruh kegiatan ini diarahkan untuk meningkatkan pengawasan, memperkuat pemberantasan rokok ilegal, dan membangun sinergi antara Bea Cukai, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum,” pungkasnya. (Bernad)
Beri reaksi singkat untuk artikel ini. Klik kembali untuk membatalkan.