Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Lumajang Perkuat Strategi Penindakan Berbasis Lapangan
Dengarkan narasi artikel ini secara otomatis
Cepat dan Akurat
satudetik.online • cepat dan akurat
Dengarkan narasi artikel ini secara otomatis
Waktu baca sekitar 2 menit
Lumajang, satudetik.online — Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lumajang tidak cukup dihadapi dengan razia sesaat. Dibutuhkan strategi penindakan yang terukur, pemetaan di lapangan, serta koordinasi lintas instansi agar peredaran barang tanpa cukai tersebut dapat ditekan hingga ke tingkat distribusi.
Upaya tersebut menjadi perhatian untuk menguji kesiapan petugas dalam menghadapi persoalan rokok ilegal secara lebih konkret.
Penindakan tidak hanya berbicara soal menemukan barang, tetapi juga tentang bagaimana petugas membaca pola peredaran, menentukan langkah di lapangan, hingga memastikan proses penindakan berjalan sesuai ketentuan hukum.
Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Lumajang, Agus Haryoto, S.H., menegaskan bahwa penguatan kapasitas petugas merupakan bagian penting dalam menghadapi dinamika peredaran rokok ilegal.
Menurut Agus, aparat di lapangan dituntut tidak hanya memahami aturan, tetapi juga mampu menerapkannya dalam kondisi nyata.
Oleh karena itu, pendekatan berbasis studi kasus dinilai penting untuk membangun kesamaan pemahaman sekaligus meningkatkan ketepatan langkah penindakan.
“Penindakan rokok ilegal membutuhkan kesiapan personel, pemahaman aturan, dan kemampuan membaca kondisi di lapangan.
Karena itu, simulasi seperti ini penting agar petugas tidak hanya memahami teori, tetapi juga mampu menerapkannya secara tepat,” ujar Agus, Senin (14/9/2026).
Ia menambahkan, pemberantasan rokok ilegal tidak dapat dilakukan secara parsial. Sinergi antara Satpol PP, Bea Cukai, dan unsur terkait sangat diperlukan, terutama dalam pertukaran informasi, pemetaan potensi peredaran, serta pelaksanaan operasi di lapangan.
Persoalan rokok ilegal memiliki dimensi yang lebih luas. Selain berpotensi merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, peredarannya juga menciptakan persaingan tidak sehat bagi pelaku usaha yang menjalankan kewajibannya secara legal.
Karena itu, lanjut Agus, langkah penindakan harus berjalan beriringan dengan edukasi dan pencegahan.
Masyarakat perlu memahami bahwa membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal bukan hanya persoalan harga murah, tetapi juga berkaitan dengan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan.
Melalui penguatan kapasitas dan simulasi teknis tersebut, Satpol PP Lumajang berupaya membangun pola penindakan yang lebih terarah, terukur, dan tidak sekadar bersifat reaktif.
Target akhirnya bukan hanya banyaknya barang ilegal yang berhasil ditemukan, melainkan memutus mata rantai peredarannya dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memilih produk tembakau yang legal. (Bernad)
Beri reaksi singkat untuk artikel ini. Klik kembali untuk membatalkan.