• satudetik.online: cepat dan akurat • ekonomi global melonjak • teknologi baru seagma presence dirilis • timnas menang besar •

Billboard Space Iklan Premium

Posisi teratas paling strategis dengan impresi tertinggi. Tingkatkan jangkauan merek Anda di satudetik.online.

Hubungi Redaksi Kami
Hukum & KriminalitasNasionalJAKARTA

Roy Suryo dan Dokter Tifa Diserahkan ke Kejaksaan, Polda Metro Jaya Jalankan Tahap 2 Perkara Ijazah Jokowi

PENULIS: Binar dan Bayu S
EDITOR: Teguh Eko Januari
19 Juni 2026
325 VIEWS
Roy Suryo dan Dokter Tifa Diserahkan ke Kejaksaan, Polda Metro Jaya Jalankan Tahap 2 Perkara Ijazah Jokowi

Klarifikasi Polda

Jakarta, satudetik.online – Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyerahkan Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma yang akrab disapa dokter Tifa ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jumat 19 Juni 2026 pagi. Penyerahan tersangka dan barang bukti itu masuk tahap dua kasus dugaan ujaran terkait ijazah milik mantan Presiden Joko Widodo.

Polda: Berkas Perkara Sudah Lengkap

Kombes Pol Iman Imanuddin selaku Dirkrimum Polda Metro Jaya memastikan proses tahap dua berjalan sesuai prosedur.

Ia menyebut dua orang berinisial RS dan TT diamankan petugas untuk dilimpahkan ke jaksa.

“Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengamankan para tersangka, Saudara RS dan Saudari TT,” jelas Iman saat konferensi pers di Jakarta, Jumat siang.

Tahap dua dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara P21. Artinya, hasil penyidikan sudah lengkap dan siap untuk dilanjutkan ke proses penuntutan. Setelah ini, Kejati DKI Jakarta yang akan membawa perkara ke persidangan.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 35 UU ITE yang diubah lewat UU Nomor 1 Tahun 2024.

Pihak Kuasa Hukum Menilai Tidak Perlu Penahanan

Sebelum Polda buka suara, tim penasihat hukum Ahmad Khozinudin sempat menyampaikan pernyataan. Dari Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, ia menilai tindakan penahanan tidak mendesak. Sebab Roy Suryo disebut selalu hadir saat dipanggil penyidik dan patuh wajib lapor.

Khozinudin menyebut langkah penahanan sebagai tindakan yang menekan dan mengindikasikan adanya intervensi. Timnya mengajak masyarakat serta aktivis datang ke Polda Metro Jaya untuk memberi dukungan serta menyiapkan dokumen penangguhan bila diperlukan.

Awal Mula Kasus Begini

Perkara ini bermula saat Roy Suryo dan dokter Tifa mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi di ruang publik. Setelah melalui penyelidikan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

Klarifikasi Hoaks Lama

Publik diimbau tidak mencampur kasus ini dengan kabar lama. Pada Agustus 2023, Komdigi lewat http://aduankonten.id sudah meluruskan video yang menyebut “Roy Suryo ditangkap lagi”. Video berdurasi 12 menit itu ternyata berisi bahasan kritik Roy ke lagu “Rungkad” dan gambar thumbnail-nya hasil editan dari kasus Ferdy Sambo.

Sumber: Konferensi pers Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin, 19/6/2026; Pernyataan tertulis TA-AKAA; Komdigi http://aduankonten.id 31/8/2023.(Binar/Bayu)

Billboard Space Iklan Premium

Posisi teratas paling strategis dengan impresi tertinggi. Tingkatkan jangkauan merek Anda di satudetik.online.

Hubungi Redaksi Kami