• satudetik.online: cepat dan akurat • ekonomi global melonjak • teknologi baru seagma presence dirilis • timnas menang besar •

Billboard Space Iklan Premium

Posisi teratas paling strategis dengan impresi tertinggi. Tingkatkan jangkauan merek Anda di satudetik.online.

Hubungi Redaksi Kami
LumajangHukum & Kriminalitas

Polsek Klakah dan Perhutani Bekuk Dua Terduga Pembalak Liar di Papringan

PENULIS: Nibras Senna
EDITOR: Teguh Eko Januari
1 hari yang lalu
21 VIEWS
Dengarkan BeritaAudio AI

Dengarkan narasi artikel ini secara otomatis

Polsek Klakah dan Perhutani Bekuk Dua Terduga Pembalak Liar di Papringan

Lumajang, satudetik.online Aktivitas dugaan pembalakan liar kembali terendus di kawasan hutan Perhutani Kabupaten Lumajang.

Dua orang berinisial H dan P diamankan aparat Polsek Klakah bersama petugas Perhutani saat diduga melakukan penebangan kayu tanpa izin di kawasan hutan Desa Papringan, Kecamatan Klakah, Jumat (18/9/2026).

Selain mengamankan kedua terduga, petugas juga menyita barang bukti berupa kayu gelondongan, kendaraan, dan alat yang digunakan untuk beraksi.

Penindakan ini menjadi perhatian karena lokasi kejadian merupakan wilayah kerja Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Klakah.

Dugaan penebangan tanpa izin tersebut kini masuk proses penanganan hukum untuk memastikan bentuk pelanggaran dan keterlibatan masing-masing pihak.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua terduga diamankan setelah petugas mendapati adanya aktivitas pemotongan kayu di kawasan hutan.

Polisi bersama Perhutani kemudian melakukan penindakan dan membawa keduanya untuk menjalani pemeriksaan.

Kanit Reskrim Polsek Klakah, Bripka Firman Prastyo, S.H., membenarkan adanya penanganan perkara tersebut.

Penanganan kasus tidak berhenti di tingkat polsek. Perkara tersebut telah dilimpahkan ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Lumajang untuk proses lebih lanjut.

"Kasusnya sudah dilimpahkan ke Polres Lumajang Unit Tipidter," kata Firman saat dikonfirmasi.

Pelimpahan tersebut membuka ruang bagi penyidik untuk mendalami rangkaian aktivitas yang diduga terjadi di kawasan hutan, termasuk memastikan status kayu, titik lokasi penebangan, modus yang digunakan, serta ada atau tidaknya pihak lain yang terlibat.

Saat ini, H dan P masih berstatus terduga dan menjalani pemeriksaan di Unit Tipidter Polres Lumajang. Status hukum keduanya masih menunggu hasil penyidikan.

Perkara ini juga menjadi ujian bagi pengawasan kawasan hutan. Penanganan pembalakan liar tidak hanya berkaitan dengan siapa yang berada di lokasi saat penebangan, tetapi juga menyangkut asal-usul kayu dan kemungkinan adanya mata rantai lain di balik aktivitas tersebut.

satudetik.online masih memantau perkembangan penanganan perkara ini.(Nibras)

Bagaimana Tanggapan Anda?

Beri reaksi singkat untuk artikel ini. Klik kembali untuk membatalkan.

Kembali ke Indeks

Berita Terkait

Rekomendasi Redaksi

Billboard Space Iklan Premium

Posisi teratas paling strategis dengan impresi tertinggi. Tingkatkan jangkauan merek Anda di satudetik.online.

Hubungi Redaksi Kami