Terkait Dua Pria Diduga Tebang 4 Pohon Mahoni di Kawasan Hutan Klakah, Polres Lumajang Angkat Bicara
Dengarkan narasi artikel ini secara otomatis
Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto
Lumajang, satudetik.online —
Dua warga Desa Papringan Kecamatan Klakah berinisial HH (44), dan PRM (45), yang diamankan petugas gabungan Polisi Hutan (Polhut) bersama anggota Polsek Klakah saat melakukan patroli di kawasan hutan produksi pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB kini ditangani Polres Lumajang.
Hal ini diakui Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto. Ia mengatakan, pihaknya telah menerima limpahan kaus tersebut dari Perhutani melalui BKPH Klakah bersama Polsek Klakah.
Baca juga https://satudetik.online/berita/polsek-jatiroto-cek-lahan-jagung-ketahanan-pangan
Diceritakan bahwa penindakan bermula ketika petugas Polhut bersama personel Polsek Klakah melaksanakan patroli bersama di kawasan hutan produksi petak 20 I, wilayah Desa Gunung Kenek, Desa Papringan, Kecamatan Klakah.
Saat berada di lokasi, petugas mendapati aktivitas mencurigakan. Dua orang laki-laki ditemukan tengah memotong pohon jenis mahoni kaya menggunakan chain saw.
“Petugas kemudian mengamankan dua orang laki-laki yang sedang melakukan pemotongan pohon kayu tersebut,” ujar Ipda Suprapto, Sabtu (19/9/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua terlapor diduga telah memotong sebanyak empat pohon mahoni kaya yang berada di kawasan hutan produksi petak 20 I. Penebangan tersebut diduga dilakukan menggunakan chain saw dan tidak sesuai dengan perizinan yang berlaku.
Barang bukti yang diamankan petugas di antaranya satu buah chain saw warna biru merek Maestro, dua potongan kayu mahoni kaya, serta satu unit sepeda motor jenis bebek Yamaha Vega warna hitam.
Perkara tersebut kemudian ditangani lebih lanjut oleh aparat kepolisian. Polres Lumajang .
Kasus tersebut dilaporkan oleh pihak Perhutani BKPH Klakah pada 18 September 2026. Kedua terlapor diproses terkait dugaan tindak pidana penebangan kayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Polres Lumajang masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk memastikan rangkaian aktivitas penebangan, asal-usul kayu, serta aspek perizinan yang berkaitan dengan penebangan di kawasan hutan produksi tersebut.(Bernad)
Bagaimana Tanggapan Anda?
Beri reaksi singkat untuk artikel ini. Klik kembali untuk membatalkan.
