Polres Lumajang Amankan Dua Terduga Provokator Blokade Jalan PT Kalijeruk Baru
Dengarkan narasi artikel ini secara otomatis
Lumajang, satudetik.online – Polres Lumajang mengamankan dua orang yang diduga menjadi provokator dalam aksi pemblokadean akses jalan utama perkebunan PT Kalijeruk Baru, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang. Aksi tersebut telah berlangsung sekitar satu pekan dan mengganggu mobilitas warga serta aktivitas operasional perkebunan.
Dalam pengamanan aksi tersebut, sebanyak 495 personel gabungan dikerahkan untuk mengantisipasi potensi eskalasi massa sekaligus memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif, Kamis (8/10/2026).
Kapolres Lumajang AKBP Riki Yariandi mengatakan ratusan personel tersebut terdiri dari jajaran Polres Lumajang yang diperkuat personel BKO dari sejumlah polres serta Satuan Brimob Polda Jawa Timur.
"Bahwa negara hadir dalam rangka memberikan rasa aman, nyaman dan kondusif. Pengamanan ini betul-betul kami siapkan guna mengantisipasi eskalasi massa dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Kami menurunkan kekuatan yang diperlukan dengan tetap mengedepankan sifat humanis dan persuasif, juga tindakan yang terukur," ujar Riki.
Di tengah penanganan aksi tersebut, polisi juga melakukan penindakan terhadap pihak yang diduga berada di balik aksi pemblokadean jalan. Dua orang yang diduga terlibat sebagai provokator berhasil diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres membenarkan adanya pengamanan tersebut. Menurut dia, kedua orang itu diduga memiliki peran dalam aksi pemblokadean akses jalan utama menuju kawasan perkebunan PT Kalijeruk Baru.
"Benar, kami telah mengamankan pelaku provokator yang diduga menjadi dalang aksi pemblokadean jalan di daerah perkebunan PT Kalijeruk Baru," tegas Riki.
Polisi masih mendalami motif dan rangkaian aksi tersebut. Dari pemeriksaan awal, pemblokadean diduga berkaitan dengan tuntutan agar pihak perusahaan memberikan respons terhadap permintaan CSR serta kerja sama lahan plasma.
Tak berhenti pada dua orang yang telah diamankan, polisi juga masih melakukan pengembangan. Sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam aksi tersebut masih dalam pengejaran.
"Saat ini masih ada yang kami kejar," tegasnya.
Selain mengamankan dua terduga pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa portal yang digunakan untuk menutup akses jalan. Portal tersebut kemudian dibongkar oleh pihak perkebunan sehingga akses jalan kembali dapat digunakan.
Riki menegaskan, penyampaian aspirasi merupakan hak masyarakat, namun pelaksanaannya harus tetap mengikuti ketentuan hukum. Menurut dia, penyampaian tuntutan tidak boleh dilakukan dengan cara yang mengganggu kepentingan masyarakat luas maupun aktivitas umum.
"Setiap penyampaian aspirasi harus dilakukan sesuai aturan. Jangan sampai tindakan yang dilakukan justru mengganggu kepentingan masyarakat maupun aktivitas umum," tegasnya.
Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 321 KUHP Baru terkait tindakan merintangi jalan umum secara sengaja dan melawan hukum. Ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana yang lebih berat apabila perbuatan tersebut menimbulkan akibat serius, termasuk menyebabkan luka berat maupun korban jiwa.
Polres Lumajang memastikan proses hukum terhadap kedua terduga pelaku tetap berjalan. Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aksi pemblokadean akses jalan PT Kalijeruk Baru.
"Kami akan bertindak tegas terhadap setiap tindakan yang mengganggu keamanan, ketertiban dan kepentingan masyarakat. Namun seluruh tindakan kepolisian tetap dilakukan secara terukur dan sesuai dengan ketentuan hukum," pungkas Riki.(Bernad)
Bagaimana Tanggapan Anda?
Beri reaksi singkat untuk artikel ini. Klik kembali untuk membatalkan.
