• satudetik.online: cepat dan akurat • ekonomi global melonjak • teknologi baru seagma presence dirilis • timnas menang besar •

Billboard Space Iklan Premium

Posisi teratas paling strategis dengan impresi tertinggi. Tingkatkan jangkauan merek Anda di satudetik.online.

Hubungi Redaksi Kami
JAKARTA

Pemprov DKI Izinkan ASN Antar Anak Sekolah Hingga Pukul 12.00 WIB di Hari Pertama Masuk

PENULIS: Bayu S
EDITOR: Teguh Eko Januari
3 hari yang lalu
12 VIEWS
Pemprov DKI Izinkan ASN Antar Anak Sekolah Hingga Pukul 12.00 WIB di Hari Pertama Masuk

Jakarta, satudetik.online - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kelonggaran bagi Aparatur Sipil Negara untuk mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 22/SE/2026 tentang Izin Mengantar Anak Sekolah Pada Hari Pertama Sekolah.

Dalam SE tersebut, ASN diperbolehkan meninggalkan kantor untuk mengantar anak hingga pukul 12.00 WIB. Izin berlaku pada hari pertama masuk sekolah, yaitu Senin, Selasa, atau Rabu, sesuai jadwal masing-masing sekolah.

"Pemerintah DKI Jakarta melalui SE Sekda Nomor 22/SE/2026 mengizinkan ASN mengantar anak sekolah pada hari Senin sampai Rabu, hingga pukul 12.00 WIB. Ketentuannya sudah diatur secara detail," ujar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Jakarta, Senin 13 Juli 2026.

Menurut Pramono, kebijakan ini merupakan bentuk dukungan Pemprov DKI terhadap keterlibatan orang tua dalam pendidikan anak. Kehadiran orang tua pada hari pertama sekolah dinilai penting bagi tumbuh kembang anak.

"Prinsipnya, Pemerintah DKI Jakarta sepenuhnya mendukung kegiatan mengantar anak sekolah oleh orang tuanya. Jadi ASN diizinkan untuk itu," kata Pramono.

Dengan adanya SE ini, ASN di lingkungan Pemprov DKI mendapat fleksibilitas waktu agar dapat terlibat langsung dalam pengasuhan dan pendidikan anak, khususnya di awal tahun ajaran baru. (Bayu S)

Billboard Space Iklan Premium

Posisi teratas paling strategis dengan impresi tertinggi. Tingkatkan jangkauan merek Anda di satudetik.online.

Hubungi Redaksi Kami