Pemkab Lumajang Perluas Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Untuk Pekerja Rentan
Dengarkan narasi artikel ini secara otomatis
Waktu baca sekitar 2 menit
Lumajang, satudetik.online – Pemerintah Kabupaten Lumajang memperluas sasaran perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Mulai September 2026, cakupan program tidak hanya menyasar kelompok pekerja tertentu, tetapi juga pekerja rentan yang membutuhkan perlindungan sosial.
Perluasan tersebut mencakup pekerja informal, di antaranya pedagang kaki lima (PKL), pengemudi ojek online (ojol), nelayan, pegiat wisata, hingga masyarakat miskin dan rentan yang masuk desil 1 sampai 4.
Sebelumnya, pemanfaatan program perlindungan melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) lebih difokuskan pada buruh tani tembakau. Seiring meningkatnya kebutuhan perlindungan, pemerintah daerah memperluas sasaran agar pekerja rentan di berbagai sektor juga mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Untuk mengoptimalkan pelaksanaan, Pemkab Lumajang telah beberapa kali menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lumajang, Subechan, S.E., http://M.Si., mengatakan rakor tersebut merupakan upaya pemerintah daerah meningkatkan capaian kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami melakukan rakor bersama OPD terkait dan BPJS Ketenagakerjaan. Harapannya, capaian kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bisa lebih optimal, terutama dalam memperluas perlindungan bagi pekerja rentan,” ujar Subechan, Kamis (10/9/2026).
Menurutnya, sinergi antar-OPD diperlukan karena banyak kegiatan pemerintah, termasuk pembangunan dan konstruksi, bersentuhan langsung dengan pekerja. Pendataan dan pemetaan sasaran penting dilakukan agar program perlindungan tepat sasaran.
Dengan perluasan sasaran mulai September 2026, Pemkab Lumajang berharap semakin banyak pekerja informal dan masyarakat rentan memperoleh perlindungan dari risiko sosial ketenagakerjaan. Program ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat jaring pengaman sosial bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan pekerja yang belum terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. (Bernad)
Bagaimana Tanggapan Anda?
Beri reaksi singkat untuk artikel ini. Klik kembali untuk membatalkan.