Operasi Sikat Semeru 2026, Polres Lumajang Ungkap 8 Kasus dan Amankan 7 Tersangka
Dengarkan narasi artikel ini secara otomatis
Cepat dan Akurat
satudetik.online • cepat dan akurat
Dengarkan narasi artikel ini secara otomatis
Waktu baca sekitar 2 menit
Lumajang, satudetik.online – Polres Lumajang mengungkap delapan kasus tindak pidana dan mengamankan tujuh tersangka selama Operasi Sikat Semeru 2026.
Operasi berlangsung 12 hari, 10–21 Oktober 2026, dengan sasaran pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), hingga pencurian hewan (curhewan).
Kapolres Lumajang AKBP Riki Yariandi, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja Satreskrim Polres Lumajang bersama polsek jajaran.
“Dalam kurun 12 hari Operasi Sikat Semeru 2026, Alhamdulillah Polres Lumajang berhasil mengungkap delapan perkara dengan tujuh tersangka di TKP berbeda,” kata Riki saat rilis kasus, Kamis (22/10/2026).
Tujuh tersangka yang diamankan berinisial YS, MNY, EPR, A, AF, MA, dan DAP. Perkara tersebut tersebar di Kecamatan Randuagung, Candipuro, Tempeh, Gucialit, dan Kedungjajang.
Menurut Riki, curanmor menjadi perhatian utama. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban, terutama pada malam hari saat warga beristirahat.
“Para pelaku memanfaatkan situasi saat masyarakat beristirahat. Kami terus meningkatkan patroli dan penyelidikan untuk mengantisipasi dan mengungkap tindak pidana pencurian,” ujarnya.
Incar Kendaraan untuk Dijual Kembali
Polisi melakukan pemantauan, penyelidikan, dan patroli berkelanjutan. Sejumlah pelaku telah masuk daftar target operasi (TO) sebelum akhirnya diamankan.
Dari pemeriksaan awal, pencurian dilakukan untuk keuntungan pribadi. Kendaraan dan barang hasil kejahatan diduga akan dijual kembali, bahkan sebagian telah dibawa ke luar Lumajang.
“Motifnya untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Rata-rata barang bukti sudah kami amankan, meski ada hasil kejahatan sebelumnya yang telah dijual ke daerah lain,” jelas Riki.
Selain curanmor, polisi juga mengungkap curhewan dengan barang bukti sapi jenis limousin. Pengungkapan ini merupakan upaya menekan kriminalitas yang meresahkan masyarakat.
Terancam 7 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dan telah ditahan untuk kepentingan penyidikan. Mereka terancam pidana penjara hingga tujuh tahun.
Riki menegaskan, pengungkapan tersebut tidak lepas dari koordinasi Polres Lumajang, polsek jajaran, dan dukungan masyarakat. Ia mengimbau warga meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan.
Polres Lumajang akan terus mengintensifkan patroli, penyelidikan, dan penindakan untuk menekan angka kriminalitas.
“Kami bersama seluruh elemen masyarakat dan jajaran polsek terus berupaya menekan kriminalitas di Lumajang, sehingga masyarakat merasa aman,” pungkasnya.(Bernad)
Beri reaksi singkat untuk artikel ini. Klik kembali untuk membatalkan.