• satudetik.online: cepat dan akurat • ekonomi global melonjak • teknologi baru seagma presence dirilis • timnas menang besar •
Hukum & Kriminalitas

Dugaan Asusila Guru-Murid Asal Lumajang di Situbondo Kembali Diproses, Keluarga Cabut Kesepakatan Damai

PENULIS: Binar
EDITOR: Teguh Eko Januari
20 Mei 2026
300 VIEWS
Dugaan Asusila Guru-Murid Asal Lumajang di Situbondo Kembali Diproses, Keluarga Cabut Kesepakatan Damai

Ilustrasi

Situbondo, sarudetik. Online — Kasus dugaan asusila yang melibatkan oknum guru SMA berinisial HP (42) dan muridnya CL (16) asal Lumajang di Situbondo kembali bergulir setelah keluarga korban mencabut kesepakatan damai. Sebelumnya, kedua belah pihak disebut telah berdamai secara kekeluargaan.

Peristiwa itu terjadi di sebuah kamar hotel kawasan wisata Pantai Pasir Putih, Kecamatan Bungatan, Situbondo, setelah keduanya mengikuti kegiatan lomba modeling.

Berdasarkan laporan awal, korban CL yang masih berstatus pelajar SMA di Lumajang ini menghubungi Call Center 110 karena merasa tertekan setelah diduga mendapat perlakuan tidak pantas dari gurunya.

Kapolsek Bungatan Iptu Liskurahman saat itu membenarkan adanya laporan. Polisi langsung mengamankan kedua pihak untuk dimintai keterangan.

Dari hasil keterangan awal, disebutkan ada oknum guru yang menginap bersama tiga murid dalam satu kamar. Salah satu siswa yang masih di bawah umur mengaku mendapat perlakuan pencabulan.

Penanganan kasus kemudian dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo.

Namun, Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan menyatakan kasus tidak berlanjut ke proses hukum karena kedua keluarga sepakat berdamai.

Kesepakatan Damai Dicabut, Laporan Dimasukkan Kembali

Informasi terbaru menyebutkan bahwa kesepakatan damai tersebut terjadi setelah ibu korban, yang sudah sepuh dan kurang memahami proses hukum, dipanggil dan diminta menyetujui perdamaian.

Menurut keterangan kakak korban, ibu korban tidak sepenuhnya memahami situasi saat diminta berdamai.

Merasa ada paksaan dan ketidakadilan, keluarga kemudian memutuskan untuk memasukkan kembali laporan ke pihak kepolisian.

Pencabulan terhadap anak di bawah umur merupakan delik biasa yang diatur dalam UU Perlindungan Anak Pasal 81 dan 82.

Artinya, proses hukum tetap bisa berjalan meski ada pencabutan laporan, terutama jika ditemukan indikasi paksaan dalam proses perdamaian sebelumnya.

Hingga saat ini, kasus tersebut ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Situbondo. Pihak kepolisian belum memberikan keterangan lanjutan terkait perkembangan terbaru setelah laporan dimasukkan kembali.

Kasus ini kembali menyorot pentingnya pengawasan terhadap interaksi tenaga pendidik dan siswa, serta perlindungan hukum bagi anak yang menjadi korban kekerasan seksual.(Binar)