Penguatan Kapasitas Perangkat Desa Jadi Sorotan DPRD Lumajang, Regulasi Pasca Putusan MK Dinilai Mendesak
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang, Reza Hadi Kurniawan,
Lumajang, satudetik.online — Penguatan kapasitas perangkat desa menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Lumajang di tengah tuntutan pelayanan publik yang semakin kompleks.
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang, Reza Hadi Kurniawan, menilai aparatur desa kini tidak lagi hanya berfungsi sebagai pelaksana administrasi pemerintahan, tetapi juga menjadi wajah utama pelayanan publik di tingkat paling bawah.
Menurut Reza, perubahan pola pelayanan masyarakat menuntut perangkat desa memiliki kemampuan yang lebih luas, mulai dari penguasaan administrasi, pemahaman regulasi, hingga kemampuan memanfaatkan teknologi digital dalam pelayanan masyarakat.
“Tantangan pemerintahan desa sekarang semakin kompleks. Masyarakat menuntut pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel. Karena itu aparatur desa harus terus meningkatkan kapasitas dan kemampuan mereka,” ujarnya, Senin (11/05/2026).
Pernyataan tersebut muncul di tengah dinamika tata kelola pemerintahan desa yang terus berkembang, terutama setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan perangkat desa dan kepala dusun. Hingga kini,
Pemerintah Kabupaten Lumajang disebut belum menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai regulasi turunan untuk menyesuaikan aturan tersebut.
Kondisi itu dinilai memunculkan ketidakpastian di sejumlah desa, terutama terkait mekanisme rekrutmen perangkat desa ke depan.
Reza mengatakan, putusan MK membuka peluang bagi masyarakat di luar desa untuk ikut mencalonkan diri sebagai perangkat desa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Namun tanpa aturan teknis yang jelas, potensi polemik di tingkat desa dinilai masih sangat terbuka.
“Kalau regulasi turunannya belum ada, tentu akan muncul banyak tafsir di lapangan. Ini bisa memicu perdebatan bahkan konflik sosial di desa karena menyangkut jabatan strategis yang selama ini sangat dekat dengan masyarakat,” katanya.
Selama ini, jabatan perangkat desa dan kepala dusun tidak hanya dipandang sebagai posisi administratif, tetapi juga memiliki pengaruh sosial dan politik yang cukup kuat di lingkungan masyarakat desa.
Karena itu, perubahan aturan terkait mekanisme pencalonan dinilai membutuhkan sosialisasi dan regulasi yang matang agar tidak memicu resistensi.
Selain persoalan regulasi, DPRD juga menyoroti kesiapan sumber daya manusia aparatur desa menghadapi perubahan sistem pelayanan publik yang semakin berbasis digital.
Di banyak desa, kemampuan pengoperasian teknologi informasi masih menjadi tantangan tersendiri, terutama bagi perangkat desa yang belum terbiasa dengan sistem administrasi digital.
Padahal, dalam beberapa tahun terakhir pemerintah pusat terus mendorong digitalisasi pelayanan desa, mulai dari pengelolaan administrasi kependudukan, penyaluran bantuan sosial, hingga pengelolaan dana desa. Tanpa peningkatan kapasitas aparatur, pelayanan publik dikhawatirkan tidak berjalan optimal.
Reza menilai pelatihan administrasi pemerintahan, pemahaman hukum, serta peningkatan kemampuan pelayanan berbasis digital harus menjadi agenda prioritas pemerintah daerah.
Menurutnya, kualitas aparatur desa akan sangat menentukan efektivitas pembangunan dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga profesionalisme aparatur desa di tengah dinamika politik lokal.
Perangkat desa, kata dia, harus tetap netral dan tidak terjebak dalam kepentingan kelompok tertentu agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan adil dan objektif.
“Perangkat desa harus menjadi pelayan masyarakat, bukan alat kepentingan tertentu. Profesionalisme sangat penting agar masyarakat benar-benar merasakan kehadiran pemerintah,” tegasnya.
Di sisi lain, penguatan kapasitas perangkat desa dinilai menjadi bagian penting dalam mempercepat pembangunan daerah.
Pemerintah desa merupakan ujung tombak pelaksanaan berbagai program pemerintah, mulai dari pembangunan infrastruktur, pelayanan sosial, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Karena itu, Reza menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa, pemerintah daerah, dan DPRD agar pembangunan dapat berjalan lebih efektif.
Menurutnya, koordinasi yang baik antarlembaga juga akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan.
Dengan berbagai tantangan yang dihadapi desa saat ini, mulai dari perubahan regulasi hingga tuntutan pelayanan modern, keberadaan aparatur desa yang profesional dan adaptif dinilai bukan lagi sekadar kebutuhan, melainkan keharusan. (Bernad)
