Bupati Indah Segel Tiga Toko Miras Ilegal di Sukodono, Ancam Pidana
Bunda Indah saat sidak
Lumajang, satudetik.online – Bupati Lumajang Indah Amperawati menutup tiga toko penjual minuman keras tanpa izin di Kecamatan Sukodono, Minggu malam, 14 Juni 2026.
Penutupan dilakukan usai inspeksi mendadak yang dipimpin langsung oleh Bupati.
Dalam sidak tersebut, ditemukan berbagai merek minuman beralkohol dengan kadar 5 persen hingga 50 persen dijual bebas. Seluruh aktivitas penjualan di tiga toko itu langsung dihentikan.
Indah menegaskan Pemkab Lumajang tidak akan menerbitkan izin usaha minuman beralkohol.
Pemeriksaan di lapangan membuktikan ketiga toko tidak mengantongi izin yang sah.
“Kami sudah cek, tidak berizin. Saya tidak akan mengizinkan. Mereka bilang akan mengurus izin, tetapi saya sampaikan tetap tidak saya izinkan,” kata Indah.
Pemerintah daerah akan memperluas pemeriksaan ke toko lain yang diduga menjual minuman beralkohol di Lumajang.
Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar menyatakan seluruh minuman beralkohol yang disita akan menjadi barang bukti.
Pelaku usaha yang nekat beroperasi tanpa izin akan ditindak.
Sanksinya berupa tindakan administratif hingga penutupan permanen sesuai peraturan daerah tentang peredaran minuman beralkohol.
Pemilik toko juga berpotensi dijerat tindak pidana ringan. Polisi menduga sejumlah produk bermasalah terkait cukai sehingga penyelidikan akan diperdalam.(Har)
