Tengkulak BBM Bersubsidi Mengakali Aturan Subsidi
Antrean di SPBU
satudetik.online - Subsidi BBM merupakan dana negara. Tujuannya agar rakyat kecil, petani, pengemudi ojek, dan pelaku usaha mikro dapat membeli bensin atau solar dengan harga murah.
Jika ada orang menggunakan motor dengan tangki modifikasi berkapasitas 20–30 liter, lalu berulang kali mengantre pada jam sibuk dan menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi, maka jatah subsidi masyarakat lain akan berkurang.
Dari sisi SPBU dan pembeli biasa, praktik ini jelas mengganggu. Antrean menjadi panjang dan waktu terbuang, padahal mereka membutuhkan BBM untuk bekerja atau mengantar anak ke sekolah.
Petugas SPBU mengetahui hal ini, tetapi sering berada dalam posisi serba salah. Jika menegur dengan keras, dikhawatirkan terjadi keributan.
Jika membiarkan, SPBU akan ditegur Pertamina karena dianggap meloloskan penimbunan.
Seharusnya bagaimana sikap pemerintah dan aparat penegak hukum?
1. Tegas di hilir, bukan hanya di hulu
Aturan sudah ada, yaitu Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 dan ketentuan BPH Migas. Menimbun dan menjual kembali BBM bersubsidi tanpa izin merupakan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun. Aparat penegak hukum seharusnya rutin melakukan sidak dan menindak. Patroli siber juga penting karena banyak pihak yang menjual eceran “Pertalite Rp13.000 per liter” di media sosial. Catatan: Rp13.000 adalah harga keekonomian, sementara harga subsidi resmi Pertalite di SPBU Rp10.000/liter
2. SPBU diberi SOP dan perlindungan
Petugas berhak menolak pengisian ulang kurang dari 10 menit atau kendaraan dengan tangki tidak sesuai standar. Namun, petugas membutuhkan dukungan. Jika tengkulak membuat keributan, aparat kepolisian atau Polsek setempat harus segera merespons. Saat ini banyak SPBU yang memasang kamera pengawas dan merekam nomor polisi secara otomatis sebagai bukti.
3. Pemanfaatan teknologi MyPertamina
Program Subsidi Tepat sudah mewajibkan penggunaan QR Code untuk mobil. Untuk sepeda motor belum berlaku di seluruh daerah, tetapi arah kebijakannya ke sana. Jika setiap NIK atau nomor polisi memiliki batas pembelian per hari, pembelian berulang sebanyak 10 kali juga akan terhenti. Data langsung terekam sehingga sulit diakali.
Apakah boleh diberi izin dengan batas dan jam tertentu?
Boleh, dengan catatan ketat. Hal ini disebut “pengecualian untuk usaha kecil”. Beberapa daerah sudah menerapkan:
- Izin khusus: UMKM, petani, nelayan, dan penyalur eceran resmi dapat mendaftar ke Pertamina atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Mereka mendapat kuota harian atau bulanan.
- Jam khusus: Misalnya pukul 10.00–14.00, bukan pukul 07.00–09.00 yang merupakan jam padat. Tujuannya agar tidak berbenturan dengan pengguna komuter.
- Tempat khusus: SPBU tertentu ditunjuk sebagai “SPBU penyalur” agar tidak mengganggu SPBU yang melayani komuter.
Tanpa izin, kuota, dan jam khusus, hal tersebut sama saja melegalkan penimbunan. Subsidi akan bocor dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara akan terbebani.
Koreksi data: Pada 2025, subsidi energi tercatat Rp201,7 triliun, bukan lebih dari Rp400 triliun. Rp400 triliun adalah total subsidi + kompensasi energi di tahun-tahun sebelum 2023. Jika bocor ke tengkulak, pihak yang dirugikan adalah seluruh masyarakat.
Kesimpulannya, subsidi bukan hak untuk ditimbun. Jika ingin berusaha di bidang eceran, daftarkan diri sebagai pangkalan resmi. Jika ingin membeli dalam jumlah banyak, gunakan BBM nonsubsidi. Pada jam sibuk, praktik pembelian berulang harus ditiadakan.***
