Satpol PP Lumajang Tingkatkan Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal, Target 128 Operasi Bersama
Dengarkan narasi artikel ini secara otomatis
Lumajang, satudetik.online — Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus memperkuat upaya penegakan hukum di bidang cukai. Langkah tersebut dilakukan melalui peningkatan kegiatan pengumpulan informasi hingga operasi bersama untuk memberantas peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Lumajang, Agus Haryoto, S.H., mengatakan pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) untuk bidang penegakan hukum dilakukan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22 Tahun 2026 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Menurutnya, sesuai Pasal 13 ayat (1) PMK tersebut, DBH CHT dibagi untuk tiga bidang, yakni 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk kesehatan, dan 10 persen untuk penegakan hukum.
“Pemerintah Daerah melalui Satpol PP bertindak sebagai ujung tombak pelaksana di lapangan. Kami berfokus penuh pada optimalisasi alokasi 10 persen di bidang penegakan hukum tersebut demi melindungi masyarakat dan mengamankan penerimaan negara,” ujar Agus, Rabu (9 September 2026).
Ia menjelaskan, peningkatan kegiatan penegakan hukum terlihat dari target pengumpulan informasi yang naik dari 170 kegiatan pada 2025 menjadi 240 kegiatan pada 2026.
Sementara operasi bersama pemberantasan BKC ilegal juga ditingkatkan secara signifikan. Dari 80 kegiatan pada 2025, jumlahnya ditargetkan menjadi 128 kegiatan pada 2026.
Agus menambahkan, capaian penindakan pada 2025 juga menunjukkan hasil yang cukup besar. Dalam satu kegiatan ekspose dan pemusnahan hasil penindakan, petugas memusnahkan sebanyak 2.862.687 batang rokok ilegal dan 4.896,72 liter minuman keras ilegal.
Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp4.458.925.126, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp2.621.765.751.
“Ini adalah wujud nyata sinergi kami bersama Bea Cukai Probolinggo dan aparat penegak hukum di Kabupaten Lumajang, Kabupaten Probolinggo, dan Kota Probolinggo,” katanya.
Untuk 2026, pemerintah daerah juga telah mengagendakan satu kegiatan ekspose hasil operasi sebagai bagian dari tindak lanjut penegakan hukum terhadap barang kena cukai ilegal.
Agus menegaskan, pengawasan tidak hanya dilakukan melalui operasi di lapangan, tetapi juga melalui pengumpulan informasi secara berkelanjutan. Upaya tersebut diharapkan mampu memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya di wilayah Lumajang dan sekitarnya.
“Pada prinsipnya, pemerintah daerah menjamin bahwa setiap rupiah dari porsi 10 persen ini kami kelola secara terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan semata-mata demi menyelamatkan penerimaan negara,” pungkasnya. (Bernad)
Bagaimana Tanggapan Anda?
Beri reaksi singkat untuk artikel ini. Klik kembali untuk membatalkan.
