Ban Cacing Di Sepeda Motor Berbahaya, Satlantas Lumajang Ingatkan Pengendara
Dengarkan narasi artikel ini secara otomatis
Waktu baca sekitar 2 menit
Lumajang, satudetik.online – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lumajang mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan ban cacing pada sepeda motor. Penggunaan ban yang tidak sesuai standar teknis dinilai meningkatkan risiko kecelakaan.
Ban cacing berukuran lebih kecil dari standar kendaraan. Akibatnya, daya cengkeram berkurang, pengereman tidak maksimal, dan kestabilan motor saat dikendarai terganggu.
Kasat Lantas Polres Lumajang AKP Bayu Pratama Sudirno mengatakan, pengendara tidak hanya perlu memperhatikan tampilan kendaraan, tetapi juga memastikan seluruh komponen memenuhi standar keselamatan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan ban cacing. Gunakan ban sesuai standar dan spesifikasi kendaraan, karena keselamatan harus menjadi prioritas utama saat berkendara,” ujar AKP Bayu, Kamis (10/9/2026).
Menurutnya, ban yang tidak sesuai spesifikasi membuat kendaraan sulit dikendalikan, terutama saat pengereman mendadak atau saat kondisi jalan buruk.
Selain membahayakan keselamatan, penggunaan komponen yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan juga dapat berhadapan dengan hukum. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dalam Pasal 285 ayat (1), pengemudi sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana dimaksud Pasal 106 ayat (3) dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
AKP Bayu menegaskan, keselamatan harus menjadi pertimbangan utama dalam memodifikasi kendaraan.
“Jangan sampai demi mengejar tampilan, aspek keselamatan justru diabaikan. Kami mengajak seluruh pengendara untuk selalu mengecek kondisi kendaraan sebelum berkendara dan menggunakan komponen yang sesuai standar,” pungkasnya.
Satlantas Polres Lumajang berharap masyarakat semakin sadar pentingnya menggunakan kendaraan yang memenuhi standar teknis dan laik jalan, sehingga potensi kecelakaan akibat kondisi kendaraan dapat ditekan. (Bernad)
Bagaimana Tanggapan Anda?
Beri reaksi singkat untuk artikel ini. Klik kembali untuk membatalkan.