Cegah Kecelakaan, Kasat Lantas Lumajang Imbau Truk Angkutan Barang Tak Melintas Pukul 06.00–08.00 WIB
Dengarkan narasi artikel ini secara otomatis
Lumajang, satudetik.online — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lumajang mengimbau kendaraan truk angkutan barang untuk tidak melintas pada jam sibuk pagi, khususnya pukul 06.00 hingga 08.00 WIB Jumat (4/9/2026).
Imbauan tersebut disampaikan Kasat Lantas Polres Lumajang, AKP Bayu Pratama Sudirno, sebagai langkah untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Menurutnya, pada jam tersebut aktivitas masyarakat cukup padat. Salah satunya adalah mobilitas pelajar yang berangkat menuju sekolah. Keberadaan kendaraan angkutan barang berukuran besar dinilai dapat mengganggu kelancaran perjalanan dan meningkatkan potensi terjadinya kecelakaan.
“Kami mengimbau kendaraan truk angkutan barang agar tidak melintas pada pukul 06.00 sampai 08.00 WIB. Ini merupakan jam sibuk, terutama saat anak-anak sekolah berangkat,” ujar AKP Bayu.
Ia menjelaskan, pengaturan waktu melintas bagi kendaraan angkutan barang diharapkan dapat mengurangi kepadatan serta menciptakan situasi lalu lintas yang lebih aman.
“Kami berharap para pengusaha maupun pengemudi kendaraan angkutan barang dapat memahami dan mematuhi imbauan ini. Tujuannya bukan untuk menghambat aktivitas angkutan, tetapi lebih kepada keselamatan bersama,” katanya.
Kasat Lantas juga mengingatkan seluruh pengguna jalan, termasuk pengendara sepeda motor, untuk tetap mengutamakan keselamatan dan mematuhi aturan lalu lintas.
“Kami ingin angka kecelakaan lalu lintas di Lumajang dapat terus ditekan. Keselamatan harus menjadi kepentingan utama seluruh pengguna jalan,” pungkasnya. (Bernad)
Bagaimana Tanggapan Anda?
Beri reaksi singkat untuk artikel ini. Klik kembali untuk membatalkan.
