Perusahaan di Lumajang Wajib Daftarkan Karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan
Ruang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Lumajang
Lumajang, satudetik.online – Setiap perusahaan di Kabupaten Lumajang diwajibkan mendaftarkan seluruh karyawannya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Kewajiban tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan peraturan turunannya.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lumajang, Delis, menegaskan sesuai regulasi yang ada sudah jelas bahwa perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Ketentuan tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Pasal 15 ayat (1) mengatur, pemberi kerja atau perusahaan secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerja sebagai peserta kepada BPJS.
"Perusahaan wajib mengikutsertakan seluruh pekerjanya tanpa terkecuali. Tidak hanya berlaku untuk pekerja tetap, tetapi juga mencakup pekerja kontrak (PKWT) dan pekerja harian lepas karena setiap pekerja memiliki risiko yang sama tanpa memandang status maupun jabatan pekerjaan," ujar Delis, Jumat (31/7/2026).
Program BPJS Ketenagakerjaan sendiri mencakup lima perlindungan utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): perlindungan atas risiko kecelakaan saat bekerja maupun perjalanan dinas; Jaminan Kematian (JKM): santunan bagi ahli waris jika pekerja meninggal dunia; Jaminan Hari Tua (JHT): tabungan jangka panjang untuk bekal masa pensiun; Jaminan Pensiun (JP): pembayaran uang berkala sebagai jaminan penghidupan di usia lanjut; dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): bantuan tunai, pelatihan, dan akses informasi kerja bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja.
Iuran untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sepenuhnya ditanggung perusahaan.
Sementara untuk Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun, iuran ditanggung bersama antara perusahaan dan pekerja.
Sedangkan untuk kewajiban jumlah program yang diikuti sesuai dengan skala usaha masing-masing perusahaan.
Perlindungan dasar yang wajib diikuti adalah 2 program, yaitu JKK dan JKM untuk badan usaha skala mikro sesuai ketentuan yang berlaku, tambah Delis.
Ia menegaskan, perusahaan yang tidak mematuhi kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga denda sesuai PP Nomor 86 Tahun 2013.
Dalam aturan yang lebih tegas, pemberi kerja juga dapat dikenai sanksi pidana berupa denda paling banyak Rp1 miliar dan/atau pidana penjara paling lama 8 tahun sesuai UU Nomor 24 Tahun 2011.
Selain sanksi hukum, Delis menyebut perusahaan yang belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan juga akan terkendala dalam mengurus berbagai perizinan usaha.
Sejak diberlakukannya Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan izin usaha, izin proyek, hingga mengikuti tender pemerintah.
"Kami mengimbau seluruh perusahaan di Lumajang segera melakukan pendaftaran melalui kantor cabang atau layanan online resmi BPJS Ketenagakerjaan. Jangan sampai ada pekerja yang tidak terlindungi hanya karena perusahaannya lalai mendaftarkan. Karena apabila terdapat risiko terhadap karyawan perusahaan, baik kecelakaan kerja maupun meninggal dunia, perusahaan wajib memberikan santunan sesuai dengan yang seharusnya diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Delis menambahkan, dengan terdaftarnya pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan juga akan terbantu jika terjadi risiko kecelakaan kerja maupun kematian karyawan.
Biaya pengobatan dan santunan akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan, sehingga beban perusahaan dapat berkurang.
Hingga Juli 2026, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lumajang terus melakukan sosialisasi dan pendataan kepada perusahaan-perusahaan di wilayahnya agar seluruh pekerja mendapatkan hak perlindungan jaminan sosial. (Binar)
