Penyelidikan Kematian Nisarofatin Terus Berjalan, Polres Lumajang: Bukti Ilmiah Jadi Kunci
Dengarkan narasi artikel ini secara otomatis
Kasubsi PIDM Sihumas Polres Lumajang Ipda Suprapto, S.H.
Lumajang, satudetik.online – Polres Lumajang menepis anggapan bahwa penanganan kasus kematian tidak wajar Nisarofatin (22), warga Desa Kandangtepus, Kecamatan Senduro, berjalan lambat.
Kepolisian memastikan penyelidikan terus berjalan dengan mengedepankan pembuktian ilmiah agar setiap keputusan hukum memiliki dasar kuat.
Hal itu disampaikan Kasubsi PIDM Sihumas Polres Lumajang Ipda Suprapto, S.H., Selasa (21/7/2026), menanggapi sorotan publik terhadap perkembangan perkara tersebut.
“Sejak laporan diterima awal April 2026, penyidik Polsek Senduro bersama Satreskrim Polres Lumajang sudah melakukan serangkaian langkah. Mulai olah TKP, penyitaan barang bukti, hingga memeriksa 10 saksi termasuk suami korban dan keluarga,” ujarnya.
Ia menegaskan, penyidik tidak bisa menyimpulkan perkara tanpa alat bukti yang cukup.
“Kami paham keluarga korban ingin kepastian hukum. Tapi penanganan ini terus berjalan melalui pendekatan Scientific Crime Investigation. Setiap keputusan hukum nantinya harus bisa dipertanggungjawabkan secara yuridis dan ilmiah,” jelasnya.
Salah satu fokus penyelidikan adalah memastikan penyebab kematian berdasarkan fakta, bukan dugaan. Hasil uji toksikologi Laboratorium Forensik terhadap organ dalam korban menunjukkan nihil kandungan racun seperti sianida, pestisida, maupun alkohol.
Dengan begitu, dugaan korban meninggal karena keracunan tidak terbukti secara medis.
Namun, hasil Visum et Repertum dari dokter forensik RS Bhayangkara Lumajang menemukan adanya luka benturan benda tumpul di bagian depan kepala korban. Luka itu menyebabkan gegar otak berat dan berujung mati lemas.
“Temuan inilah yang jadi fokus kami saat ini. Apakah luka itu akibat tindak pidana atau ada faktor lain, penyidik masih mendalaminya. Apalagi kondisi TKP awal sudah berubah karena upaya pertolongan warga,” kata Ipda Suprapto.
Ia menambahkan, penetapan tersangka hanya bisa dilakukan jika memenuhi minimal dua alat bukti sah sesuai KUHAP. Dalam gelar perkara di Satreskrim, penyidik menyimpulkan alat bukti yang ada saat ini belum cukup.
Karena itu, penyelidikan dilanjutkan dengan meminta keterangan dokter forensik, memeriksa saksi tambahan dari pelapor, berkoordinasi dengan Satreskrim, hingga menjadwalkan pengecekan ulang TKP sebelum gelar perkara khusus digelar.
Polres Lumajang juga berkomitmen terbuka kepada keluarga korban dan kuasa hukum. Setiap perkembangan, termasuk hasil medis dan labfor, akan disampaikan secara proporsional.
“Kami buka ruang komunikasi seluas-luasnya. Penyidik tetap bekerja mencari petunjuk baru dan memastikan proses berjalan objektif serta hati-hati,” pungkasnya.
Di tengah perhatian publik, Polres Lumajang mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Penyelidikan masih berlangsung dan seluruh fakta akan diuji melalui mekanisme hukum dan pembuktian ilmiah sebelum diambil kesimpulan akhir. (Bernad)
Bagaimana Tanggapan Anda?
Beri reaksi singkat untuk artikel ini. Klik kembali untuk membatalkan.
