• satudetik.online: cepat dan akurat • ekonomi global melonjak • teknologi baru seagma presence dirilis • timnas menang besar •

Billboard Space Iklan Premium

Posisi teratas paling strategis dengan impresi tertinggi. Tingkatkan jangkauan merek Anda di satudetik.online.

Hubungi Redaksi Kami
Lumajang

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Timur Berlaku hingga 31 Agustus 2026

PENULIS: Bernad
EDITOR: Teguh Eko Januari
14 Agustus 2026
1011 VIEWS
Dengarkan BeritaAudio AI

Dengarkan narasi artikel ini secara otomatis

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Timur Berlaku hingga 31 Agustus 2026

Lumajang, satudetik.online — Kabar baik bagi masyarakat Jawa Timur yang memiliki tunggakan pajak kendaraan. Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi memberlakukan Program Pembebasan Pajak Daerah 2026 dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Program tersebut berlaku mulai 1 sampai 31 Agustus 2026 dan dapat dimanfaatkan masyarakat melalui layanan Samsat di seluruh Jawa Timur, termasuk KB Samsat Lumajang.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026, sejumlah keringanan diberikan kepada wajib pajak kendaraan. Di antaranya pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB serta pembebasan PKB progresif.

Selain itu, terdapat diskon 20 persen tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya bagi buruh, dengan ketentuan kendaraan roda dua dan pokok PKB maksimal Rp500.000,00.

Program ini juga memberikan pembebasan denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan.

Untuk kendaraan roda dua, salah satu ketentuannya ditujukan bagi wajib pajak kurang mampu yang masuk dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan pokok PKB maksimal Rp500.000,00.

Sementara itu, pembebasan denda dan pokok tunggakan juga berlaku untuk objek pajak daring serta sepeda motor roda tiga dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Tidak hanya PKB, pemerintah juga memberikan pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun lewat. Akan tetapi, denda keterlambatan SWDKLLJ tahun berjalan tetap dikenakan.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur turut memberikan keringanan dasar pengenaan PKB sebesar 24,7 persen dan BBNKB sebesar 37,25 persen. Dengan kebijakan tersebut, pengenaan PKB dan BBNKB dinyatakan tidak mengalami kenaikan.

Kepala KB Samsat Lumajang mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan agar memanfaatkan program tersebut sebelum masa pembebasan berakhir.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan pembebasan pajak daerah ini dengan sebaik-baiknya. Jangan menunggu sampai program berakhir, sehingga kewajiban pajak kendaraan bisa segera diselesaikan,” ujar Parman, Kepala KB Samsat Lumajang, Jumat (14 Agustus 2026).

Program ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Masyarakat dapat memperoleh informasi lebih lanjut dengan mendatangi kantor Samsat setempat dan memastikan persyaratan yang diperlukan sebelum melakukan pembayaran. (Bernad)

Bagaimana Tanggapan Anda?

Beri reaksi singkat untuk artikel ini. Klik kembali untuk membatalkan.

Kembali ke Indeks

Berita Terkait

Rekomendasi Redaksi

Billboard Space Iklan Premium

Posisi teratas paling strategis dengan impresi tertinggi. Tingkatkan jangkauan merek Anda di satudetik.online.

Hubungi Redaksi Kami